TOBA, Armadanews.id | Manolong Manurung seorang petani di Dusun Parbulu Desa Banjar Ganjang, Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba meminta perlindungan hukum.
Pasalnya, Tanah dan rumah seluas 587 meter persegi yang selama ini dimiliki keluarganya, di serobot melalui pemagaran keliling tanpa izin oleh tetangganya kurang lebih sepanjang 240 meter persegi.
“Saya kaget sekitar tahun lalu ketika pulang dari beribadah di gereja, rumah saya telah dipagar oleh tetangga. Saya meminta perlindungan hukum dari pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian, atas peristiwa yang terjadi,”sebutnya Jumat (19/11/2021).
Hingga saat ini pagar dari bambu setinggi lebih kurang 1 meter masih berdiri dan mengelilingi rumah milik Manolong Manurung.
Alhasil pihak keluarga merasa kesulitan dan terganggu untuk akses keluar dan masuk dalam aktivitas sehari-hari.
Manolong Manurung mengatakan untuk menghindari konflik dan hal yang tidak diinginkan, pihak keluarganya melaporkan kejadian ini ke Polres Tobpada akhir bulan April 2021 yang lalu, dan sedang dalam proses.
“Saat ini pagar bambu setinggi 1 meter lebih masih berdiri dilahan tanah milik saya, dan saya ingin ingin segera dicabut oleh pemiliknya berdasarkan hukum yang berlaku.
Dan saya harap pihak kepolisian segera melakukan tindakan atas masalah ini,” harap Manolong Manurung.
Sebelumnya lebih dari satu tahun lahan rumah Manolong Manurung ditutup dengan pagar bambu.
Permasalahan ini sempat ditangani oleh Polda Sumatera Utara dan akhirnya berakhir dengan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), atas laporan Faber Manurung (Pengklaim Tanah).
Hasil dari investigasi pihak Kepolisian tidak sesuai dengan bukti dan berkas yang diajukan.
Sementara itu sampai saat ini Manolong Manurung selaku korban penyerobotan lahan, masuk kerumah terpaksa harus melewati kandang ayam miliknya.(Sumber:SiberIndo.co)





