TOBA, Armadanews.id | Kejaksaan Negeri Toba Samosir menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara yang dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan jalan ruas Silimbat Parsoburan Tahun Anggaran 2020.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Baringin Pasaribu, SH., MH saat konferensi pers kepada awak media menyampaikan terkait kasus korupsi yang sedang ditangani di bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Toba Samosir.
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni RS yang menjabat sebagai Kepala UPTJJ Tarutung Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara yang dalam pelaksanaan pekerjaan bertindak selaku KPA sekaligus PPK, Dan AG selaku Direktur perusahaan Penyedia Jasa Konstruksi (rekanan).
Pelaksana pekerjaan tersebut Anggaran yang dibiayai Oleh APBD Provinsi Sumatera yang Masuk dalam DPA Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara CQ UPTJJ Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020 dengan pagu anggaran Rp. 6,8 miliar.
Bahwa dalam Hasil Pemeriksaan oleh ahli terhadap hasil pekerjaan ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian negara Rp. 500 Juta.
Selain menemukan Ketidaksesuaian spesifikasi, tim penyidik menemukan fakta adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPA yang merangkap sebagai PPK dalam proses tender pekerjaan. Dimana KPA/PPK tidak menginformasikan terkait adanya perubahan Pagu anggaran akibat Refocusing sehingga telah melanggar etika dan prinsip pengadaan Barang dan jasa Pemerintah.
Bahwa perbuatan tersangka tersebut telah bertentangan dengan peraturan No. 16 tahun 2018 tentang pengadaan Barang dan jasa pemerintah berikut Dengan perubahannya, Peraturan Menteri Dalam negeri No.13 tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan keuangan daerah berikut Dengan perubahannya, serta peraturan LKPP No.9 tahun 2018 tentang Pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia.
Terhadap kedua tersangka, tim jaksa Penyidik disangka melanggar pasal 2 ayat 1 pasal 3 JO, pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan yindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Kajari Toba Samosir juga menyampaikan, untuk kepentingan proses penyidikan terhadap kedua orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Balige selama 20 hari terhitung mulai hari ini Kamis 17/2/2020 dengan alasan adanya kekhawatiran para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Dalam tahap penyidikan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain,” ungkap Baringin Pasaribu.( Edu Antonius Nainggolan)





