TOBA, Armadanews.id | Polemik lambatnya penerbitan Peraturan Bupati (perbup) Toba untuk penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022 akhirnya dijawab oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Toba, Augus Sitorus.
Ditemui di ruang kerjanya pada Kamis 31 Maret 2022 sore, Augus Sitorus mengatakan jika draft perbup tersebut banyak yang diperbaiki hingga akhirnya melambat sampai di tangan Bupati.
“Dalam proses pembentukan Peraturan Bupati kita juga harus memperhatikan petunjuk-petunjuk teknis tata cara pembuatan peraturan, termasuk Peraturan Bupati,” sebutnya.
Augus menambahkan, petunjuk-petunjuk dimaksud merujuk pada peraturan Kementerian Dalam Negeri maupun peraturan dari Kemendes.
“Ya tentu kita harus merujuk seluruh ketentuan-ketentuan yang diamanahkan oleh peraturan Kemendagri maupun peraturan Kemendes. Termasuk petunjuk penggunaan dana desa dimaksud,” lanjutnya.
Ditanya apakah draft perbup tersebut tidak turut mencantumkan peraturan yang dimaksud, Augus menyebut hanya butuh perbaikan saja. “Sebenarnya sudah, tapi butuh perbaikan,” ujarnya.
Menurut Augus, saat ini Perbup tersebut telah selesai dan tinggal menunggu tandatangan Bupati.
“Perbup ini tinggal menunggu tandatangan Pak Bupati,” katanya.
Augus juga meminta para kepala desa dan perangkat desa agar menyiasati strategi penggunaan dana desa supaya penyerapan dana desa bisa mencapai hingga 100 persen tanpa silpa. “Disiasatilah, biar tidak sampai begitu (silpa),” sebutnya mengakhiri. ( Edu Antonius Nainggolan)





