TOBA. Armadanews.id | Maraknya rumah makan di Kabupaten Toba, Sumatera Utara tidak berbanding lurus dengan peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD.
Sebabnya, banyak dari rumah makan atau restoran tersebut yang enggan membayar pajak.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Kabupaten Toba, Parulian Siregar, saat ditemui di ruang kerjanya di Balige, Selasa (24/05/2022) pagi.
Pendekatan persuasif yang dilakukan petugas dari Badan Pendapatan yang baru dibentuk di awal tahun ini, tetap saja tidak mampu ‘menyadarkan’ para pengusaha rumah makan dan restoran untuk taat membayar pajak pendapatan.
“Tidak kita pungkiri, memang masih banyak yang enggan mambayar. Alasannya beragam, mulai dari sulit menghitung 10 persen dari penjualan hingga alasan lain,” sebut Parulian Siregar.
Sayangnya, pihaknya tidak bisa memberi sanksi bagi para pengusaha pelit tersebut. “Kita sifatnya hanya Himbauan, tidak bisa memberi sanksi. Itu kelemahan kita,” lanjutnya lagi.
Meski begitu, saat ini Badan Pendapatan terus melakukan sosialisasi kepada para pengusaha tersebut agar sudi membayar pajak.
“Padahal sebenarnya pajak itu tidak mengurangi pendapatan mereka, sebab yang 10 persen itu dibebankan kepada konsumen. Jika harga jual makanannya misalnya 25.000. per porsi, maka dia tinggal menambahkan 10 persen sebesar 2.500, jadi mereka tidak ada ruginya,” ujarnya lagi.
Selain berharap agar para pengusaha bersedia membayar pajak, pihaknya juga mengajak semua pihak untuk berperan aktif mensosialisasikan hal tersebut, agar target PAD bisa tercapai. (Edu Antonius Nainggolan)





