TOBA, Armadanews.id | Staf Khusus Menkumham RI, Bane Raja Manalu giat mensosialisasikan pentingnya melindungi Kekayaan Intelektual kepada masyarakat.
Sebagai salah satu pembicara dalam sosialisasi Kekayaan Intelektual yang mengangkat tema “Penguatan Pelayanan Kekayaan Intelektual untuk Publik, Bane Raja Manalu menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM terus berinovasi untuk memudahkan masyarakat mencatatkan Kekayaan Intelektualnya, Sabtu (25/6/2022).
Bane menegaskan, perlindungan Kekayaan Intelektual penting sebagai salah satu cara mencapai kemerdekaan finansial.
“Betapa pentingnya mendaftarkan Kekayaan Intelektual dan merek supaya orang lain tidak sembarangan memakai atau mengakui merek kita, dan dengan mendaftarkan merek kita bisa mendapatkan royalti yang bahkan dapat diteruskan ke anak-cucu kita,” kata Bane.
Dikatakan pendiri BAGAK Itu, manfaat ekonomi dari perlindungan Kekayaan Intelektual bisa membuat kita mencapai kemerdekaan finansial, merdeka secara keuangan.
Alumni Universitas Indonesia tersebut menuturkan, pencatatan Kekayaan Intelektual kini dapat dilakukan secara online melalui dgip.go.id dan biayanya murah mulai dari Rp200.000 untuk UMK.
Selain itu, Kemenkumham juga mencanangkan tahun 2022 sebagai tahun Hak Cipta, dan meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang mempercepat proses pencatatan hak cipta dari yang semula 1 hari menjadi selesai tak lebih dalam 10 menit.
Discussion about this post