Armada News
Senin, 8 September 2025
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • INDEKS
  • Pematang Siantar
  • Simalungun
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Tobasa
  • Lampung
  • Asahan
  • Batu Bara
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Medan
  • Nias
  • Pakpak Bharat
  • Samosir
  • Sergai
  • Sibolga
  • Toba
  • Tanjungpinang
ADVERTISEMENT
Home Regional KOTA Pematang Siantar
Jelang Akhir Jabatan, Dirut PDAM Tirtauli Siantar Diduga "Bermain" di Tender Sekitar Rp. 5,1M

Jelang Akhir Jabatan, Dirut PDAM Tirtauli Siantar Diduga “Bermain” di Tender Sekitar Rp. 5,1M

Penulis: Armadanews.id
29 Juni 2022 | 20:06 WIB
in Pematang Siantar
A A
0

SIANTAR, Armadanews.id | Menjelang akhir jabatan,  Direktur Utama (Dirut) Tirtauli Kota Pematangsiantar, Zulkifli Lubis,  diduga “bermain” dengan menyalahgunakan jabatan dan wewenang untuk menyingkirkan sejumlah rekanan dalam tender “Penggantian dan Pemasangan Meter Induk senilai Rp. 5,1 miliar lebih, yang dibiayai dari sumber dana RAKP PDAM Tahun Anggaran 2022.

Seperti disampaikan Daulat Sihombing, SH, MH selaku Kuasa Hukum dari Direktur Utama PT. Purda Chasea Nola Prana dam rilis pers, Rabu (29/06/2022) sekira pukul 19.20 wib, mengatakan berdasarkan Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 008/POKJA-PERUMDA/VI/2020, tanggal 10 Juni 2022, yang dikeluarkan oleh Pokja Pemilihan Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2022, sebanyak 3 (tiga) rekanan perusahaan yang ikut dalam tender “Penggantian dan Pemasangan Meter Induk senilai Rp. 5, 1 miliar lebih, yang dibiayai dari sumber dana RAKP PDAM Tahun Anggaran 2022” masing – masing adalah PT. Arion Intan Jaya, PT. Mitha Prana Chasea/ PT. Bangun Sejahtera dan PT. Purda Chasea Lona Prana.

Namun ketiga perusahaan ini semuanya digugurkan dengan alasan, PT. Arion Intan Jaya tidak memiliki izin aktivitas kepabeanan, pengalaman kerja yang disampaikan adalah Pembangunan Jaringan Perpipaan SPAM IKK Simanindo untuk Kawasan Tomok mendukung KSPN Danau Toba, didalam ruang lingkup pekerjaannya tidak memenuhi persyaratan dalam dokumen pemilihan. PT. Mitha Prana Chasea/ PT. Bangun Sejahtera dinyatakan gugur, karena menyampaikan pengalaman kerja perusahaan ebih dari 5 tahun terakhir, yaitu tahun 2017. PT. Purda Chasea Nola Prana menyampaikan pengalaman kerja perusahaan lebih dari 5 tahun terakhir, yaitu tahun 2017.

Terkait gugurnya ketiga rekanan peserta tender tersebut, Daulat Sihombing, SH, MH selaku Kuasa Hukum dari Direktur Utama PT. Purda Chasea Nola Prana, menyatakan bahwa tindakan dari Direksi Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar selaku Kuasa Pengguna Anggaran maupun Pokja Pemilihan Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2022, pada dasarnya merupakan bentuk “abuse of power” atau penyalahgunaan jabatan dan kesewenang-wenangan, karena sama sekali tidak didasarkan pada peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Tidak Didukung Fakta Pokja Pemilihan Perumda Tirtauli menyatakan PT. Purda Chasea Nola Prana digugurkan karena menyampaikan pengalaman kerja perusahaan lebih dari 5 tahun terakhir.

Faktanya, menurut Daulat, PT. Purda Chasae Nola Prana dalam dokumen penawaran menyampaikan pengalaman kerja berupa Pekerjaan Pembangunan SPAM PDAM Binaan Kota Pematangsiantar (Multiyears  Years Contract/MYC 2017-2018), yang berlangsung sejak tanggal 11 Agustus 2017 s/d  04 Nopember 2018, sehingga berdasarkan dokumen tersebut maka terhitung sejak tanggal 04 Nopember 2022, pengalaman kerja PT. Purda Chasea Nola Prana masih memasuki masa 4 (empat) tahun.

Pokja Pemilihan Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar, dalam Surat Nomor : 012/POKJA-PERUMDA/VI/2022, tanggal 15 Juni 2022, mengakui telah terjadi kesalahan dan kekeliruan tentang pengalaman kerja PT. Purda Chasea Nola Prana. Namun seolah tak rela PT. Purda Chasea Nola Prana sebagai pemenang, lalu Pokja memunculkan alasan baru, bahwa “Ruang Lingkup Pekerjaan Utama adalah Pengadaan dan Pemasangan Pipa dan Meter Induk, tidak sesuai dengan persyaratan pengalaman yang diminta dalam dokumen pemilihan”.

Faktanya menurut Daulat, alasan tentang ruang lingkup pekerjaan utama adalah pengadaan pemasangan pipa dan meter induk tidak sesuai dengan persyaratan pengalaman yang diminta dalam dokumen pemilihan juga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pertama alasannya, bahwa ruang lingkup pekerjaan utama bidang pengadaan dan pemasangan pipa dan meter induk tidak disebut bahkan menyimpang dari Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 008/POKJA-PERUMD/VI/2022, tanggal 10 Juni 2022.  Kedua, bahwa pengalaman PT. Purda Chasea Nola Prana dalam Pekerjaan Pembangunan SPAM PDAM Binaan Kota Pematangsiantar (Multiyears  Years Contract/MYC 2017-2018) pada pokoknya termasuk dalam lingkup Pengadaan dan Pemasangan Pipa dan Meter Induk.

Ketiga, dalam uraian Daftar Kuantitas dan Harga Pekerjaan Penggantian dan Pemasangan Meter Induk diantaranya adalah pekerjaan pemasangan pipa, water meter, data logger, gate velve, vent dan acessories, dimana untuk item-item pekerjaan mayor tersebut merupakan kegiatan pekerjaan dalam lingkup “perpipaan” dan “mekanikal”,  sebagaimana dimuat dalam NIB KBLI No. 42911 dan 46599.

Evaluasi Ulang Pembatalan Lelang

Berdasarkan hal itu, ujar Daulat Sihombing, SH, MH, mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan ini,  ia menduga bahwa keputusan Pokja yang membatalkan tender “Penggantian dan Pemasangan Meter Induk senilai Rp. 5, 1 miliar lebih, yang dibiayai dari sumber dana RAKP PDAM Tahun Anggaran 2022”, merupakan keputusan by desain untuk menggugurkan PT. Purda Chasea Nola Prana di satu sisi namun di sisi lain untuk memuluskan jalan bagi perusahaan tertentu yang diduga sudah terbangun  secara kolusif dengan Direktur Utama Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar.

Maka terkait hal itu, Daulat Sihombing menjelaskan bahwa ia telah mengirimkan somasi kepada Dirut Perumda Tirtauli, dengan No. 47/KA/VI/2022, tertanggal 29 Juni 2022, yang mengultimatum agar dalam waktu paling lama 3 x 24 jam terhitung somasi disampaikan : “Direktur Utama Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar selaku Kuasa Pengguna Anggaran maupun Pokja Pemilihan Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar harus mengevaluasi ulang hasil pengumuman pembatalan lelang dalam tender Pekerjaan Penggantian dan Pemasangan Meter di Pipa Induk Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar TA. 2022”.

Apabila Direksi Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pokja Pemilihan, mengabaikan somasi yang telah dilayangkan, maka Daulat Sihombing selaku Kuasa Hukum  PT. Purda Chasea Nola Prana akan mengajukan persoalan ini ke proses hukum baik secara pidana sebagai penyalahgunaan jabatan/ kekuasaan maupun secara perdata sebagai perbuatan melawan hukum.

Mengingat masa periodesasi Direksi Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar akan berakhir pada tanggal 18 Juli 2022, Daulat juga merasa penting memberikan warning akan mengajukan substansi persoalan ini untuk menjadi pertimbangan rekrutmen Direksi baru kepada Walikota Pematangsiantar.

Terpisah, Direktur Utama Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar, Zulkifli Lubis saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (29/06/2022) sekira pukul 19.30 wib, menyarankan agar konfirmasi ke Humas.
“Ke Humas saja kami satu pintu,” jawabnya. (ds)

Tags: Daulat SihombingDirut PDAM TirtauliPematangsiantarTender
Share86Tweet54SendShare

Baca Juga

Tertawa Bersama Anak Jalanan
Pematang Siantar

Tertawa Bersama Anak Jalanan

Penulis: Armadanews.id
3 September 2025 | 15:24 WIB

SIANTAR-- Siantar kota Pendidikan, bukan karena perilaku anak Siantar yang ‘terdidik’ tapi karena banyaknya sekolah penting di Siantar. Selain Sekolah...

Read more
Aksi Damai Gabungan Aliansi Mahasiswa, Masyarakat, Ojol di Kota Pematangsiantar Diwarnai Aksi Lemparan
Pematang Siantar

Aksi Damai Gabungan Aliansi Mahasiswa, Masyarakat, Ojol di Kota Pematangsiantar Diwarnai Aksi Lemparan

Penulis: Armadanews.id
1 September 2025 | 18:24 WIB

SIANTAR- Aksi damai yang dilakukan gabungan Aliansi baik dari Mahasiswa, masyarakat, aliansi Ojol, pada Senin (1/9/2025) berlangsung damai di gedung...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Sekda Serahkan SK Pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2024  
Pematang Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Sekda Serahkan SK Pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2024  

Penulis: Armadanews.id
1 September 2025 | 18:20 WIB

SIANTAR -- Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menyerahkan Surat...

Read more
Temui Ratusan Massa, Ketua DPRD Pematangsiantar Sepakat Untuk Menandatangani Nota Kesepahaman Yang Diajukan Aliansi
Pematang Siantar

Temui Ratusan Massa, Ketua DPRD Pematangsiantar Sepakat Untuk Menandatangani Nota Kesepahaman Yang Diajukan Aliansi

Penulis: Armadanews.id
1 September 2025 | 12:43 WIB

SIANTAR– Ketua DPRD kota Pematangsiantar, Timbul M Lingga, SH menemui ratusan mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD...

Read more

Berita Terbaru

Tapanuli Tengah

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Tapteng Hadiri Pelantikan PAC GAMKI se-Tapanuli Tengah

7 September 2025 | 15:03 WIB
Tapanuli Tengah

Pasca Bupati Tapteng Mediasi Warga Sirandorung Dengan PT Nauli Sawit, Tembok Penutup Jalan PT Nauli Sawit Akhirnya Dibuka

6 September 2025 | 10:53 WIB
News

Ingatkan Intruksi Presiden, KPK Didesak Segera Panggil Gubsu Bobby Nasution dan Erni Sitorus

5 September 2025 | 18:37 WIB
Tapanuli Tengah

Bupati Tapteng, Forkopimda Bersama Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Mahasiswa Sepakat Menjaga Kamtibmas Tapteng

5 September 2025 | 14:43 WIB
Tapanuli Tengah

Bupati Tapanuli Tengah Tinjau Lahan Lokasi Pembangunan Batalyon TP 905 TNI AD

5 September 2025 | 09:29 WIB
Tapanuli Tengah

Serap Aspirasi Warga, Bupati Tapanuli Tengah Temui Warga Terdampak Perusahaan Sawit

5 September 2025 | 09:28 WIB
Tapanuli Tengah

Masyarakat Dan Mahasiswa Unras Ke DPRD Tapteng, Mendesak Polres Tapteng Proses Laporan SKCK Diduga Palsu Anggota DPRD Tapteng

5 September 2025 | 09:26 WIB
Sibolga

Plt Sekda Pimpin Rapat Beasiswa Mahasiswa Berprestasi Ekonomi yang Kurang Mampu

4 September 2025 | 10:36 WIB
Pematang Siantar

Tertawa Bersama Anak Jalanan

3 September 2025 | 15:24 WIB
Sibolga

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sibolga Ringkus Residivis, Sabu Seberat 77,44 Gram Disita

3 September 2025 | 12:27 WIB
Medan

Polda Sumut Terbitkan DPO Pasutri Pemilik Dragon KTV dan Pengendali Narkoba Jalur Laut di Asahan

2 September 2025 | 17:39 WIB
Deli Serdang

Brimob Sumut Bersama Orang Muda Katolik Tebar Kasih,  Detasemen Gegana Berbagi dengan Anak-anak Panti Asuhan SLB Santa Lucia

2 September 2025 | 17:30 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
PT. Putra Armada Defran
Jalan Handayani II, Bah Kapul, Sitalasari, Pematang Siantar

© 2024 Armada News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2024 Armada News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba