TOBA, ARMADANEWS.ID | Diduga Proyek asal jadi (Abal-Abal ), Aparat Penegak Hukum (APH) yakni, inspektorat, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Kejaksaan dan Polres Toba diminta melakukan audit terhadap pelaksanaan proyek Rehab Saluran Irigasi, dan rehab Tembok Penahan Tanah di Bondar Tobing Dusun 1.
Pasalnya, proyek yang bersumber Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 -2022 di Desa Doloksaribu Janjimatogu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, Sumatera Utara disinyalir asal jadi.
Dimana proyek Dana Desa dikerjakan oleh para aparat Desa tanpa melibatkan warga sekitar. Parahnya lagi, material pasir digunakan dari aliran sungai lokasi proyek . Sehingga ada dugaan proyek tersebut terindikasi ajang Korupsi dan Nepotisme.
Menurut warga sekitar, bermarga Doloksaribu menyampaikan, proyek Rehab Tembok Penahan Tanah dan Rehab Saluran Irigasi dikerjakan Tahun lalu. Akan tetapi sudah roboh diduga akibat pengerjaan proyek asal jadi.
” Yang kita tau, Tahun lalu siap proyek itu dikerjakan, tapi begitu siap, kebetulan datang curah hujan, bangunan tembok pun roboh semua, diduga bangunan asal jadi dan pondasinya tidak kuat,” tegas Doloksaribu.
Hasil investigasi di lapangan, pelaksanaan proyek rehab Tembok Penahan Tanah dan rehab saluran irigasi tersebut diduga asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi RAB. Karena nampak di lapangan secara kasat mata pemasangan batu kurang campuran semen. Bukan hanya itu, material pasir diambil dari aliran sungai tempat lokasi proyek.
Oleh karena itu diminta Inspektorat, BPK ,Kejaksaan dan Kepolisian supaya menurunkan Tim audit dalam pelaksanaan proyek bersumber Dana Desa (DD) di Desa Doloksaribu Janjimatogu. Demi menghindari kerugian Masyarakat dan Keuangan Negara.
Selain itu tertera dalam papan proyek, kegiatan rehab tembok penahan tanah dengan volume 34 meter. Lokasi Bondar Tobing Dusun 1, Pagu Dana Fisik Rp 8,957.000,-, sedangkan biaya operator Kasi/Kaur Rp 412.000,-, honor TPK Rp 825.000,-, total pagu Rp 10.194.000,-, dengan sumber Dana Desa TA 2022.
Di lokasi lain, Rehab Saluran Irigasi dengan pagu dana fisik sebesar Rp 37.382.500,- , honor operator Kasi/Kaur Rp 1,837.000,- honor TPK Rp 825.000,- total pagu Rp 40.044.500,- , masa pelaksanaan 30 hari, sumber Dana Desa TA 2022.
Ketika dicoba dikonfirmasi Kepala Desa (Kades) Doloksaribu Hasiholan Doloksaribu melalui telepon selulernya +62 812-6328-66xx. Tidak memberikan jawaban. Begitu juga SMS WhatsApp yang dikirimkan tak dibalas hinga berita ini dikirimkan ke meja redaksi.(Hery)
Discussion about this post