TOBA, Armadanews.id – Pemilik UD Dainang, Santo Marpaung akan menempuh jalur hukum karena nama baiknya dirugikan terkait beredarnya informasi tidak membayarkan upah kerja dengan dalih caci maki.
Melalui Kuasa Hukumnya, Sahala Arfan Saragi, Kamis (19/01/2023) menyebutkan bahwa Jhon Ferry bukan sebagai karyawan atau buruh UD Dainang.
“Dia adalah pemborong upah setiap pekerjaan pembangunan rumah yang dilaksanakan oleh UD Dainang,” sebutnya.
Terkait informasi yang beredar yang menyebutkan Santo Marpaung tidak membayarkan upah kerja dengan dalih caci maki, dirinya membantah dan sampaikan klarifikasi.
“Di sini saya disebutkan tidak membayar upah dia, dengan ini saya nyatakan itu semua berita bohong atau palsu, karena di toko saya setiap dia menerima gaji setiap Sabtu saya bayarkan itu sama dia dan dia menandatangani itu sesuai termin kerja,” terangnya.
Salah satu pekerjaan pembangunan rumah yang dipercayakan kepada Jhon Ferry Simanjuntak diakui tidak maksimal dan hingga saat ini belum tuntas. Jhon Ferry Simanjuntak, disebutkan mengerjakan pembangunan rumah orang lain tanpa sepengetahuan Santo Marpaung.
“Dia mengerjakan rumah di Laguboti 15×20 meter dan upah dia saya kasih setiap hari Sabtu, namun pekerjaan itu sampai hari ini belum diselesaikan oleh Jhon Ferry Simanjuntak tapi upah yang diterimanya sudah melebihi dari jumlah yang disebutkan di pemberitaan,” ujarnya.
Meski merasa dikhianati, Santo meminta Jhon Ferry untuk bertemu di tempatnya melalui saluran WhatsApp namun tak kunjung hadir.
“Disini saya merasa ditikam dari belakang, saya merasa dikhianati oleh dia, disitulah akar masalah ini. Saya juga kasih dia melalui WA agar datang ke toko saya untuk minta maaf, hanya ini permasalahannya, dia mengkhianati saya.
“Itu yang membuat saya merasa dikecilkan sementara empat tahun ini dia tidak pernah menderita apapun selama dia bekerja sama saya dan itu saya pertanggung jawabkan. Saya akan melanjutkan ini sampai selesai, sampai tuntas, nama baik saya sudah dicoreng sama dia,” tegasnya.
Di lokasi yang sama, Sahala Arfan Saragi selaku Kuasa Hukum, menanggapi permasalahan yang terjadi antara klien nya dengan Jhon Ferry Simanjuntak masih dapat diselesaikan jika ada itikad baik.
“Saya ditunjuk oleh pak Santo Marpaung sebagai kuasa hukumnya kemudian karena ada persoalan bahwa klien saya dilaporkan ke Polres Toba lewat Dumas, jadi belum ada LP nya, Dumas nya masih,” terangnya.
Dugaan adanya laporan terhadap kliennya terakit upah kerja dinilai
“Laporan yang disampaikan oleh Jon Ferri ini sebenarnya sangat lemah. Karena kalau kita lihat kronologisnya bahwa hubungan hukum antara UD Dainang dengan Jhon Ferry ini adalah hubungan kontrak kerja.
Usaha Dainang mendapat kontrak membangun rumah lalu dia tunjuk Jhon Ferry ini untuk membangun rumah dengan beberapa syarat seperti misalkan tadi upah dibayar setiap hari Sabtu per minggu, selanjutnya progres kerja, ternyata dalam perjalanan Usaha Dainang ini menemukan bahwa Jhon Ferry tidak maksimal melaksanakan pekerjaannya sehingga menimbulkan kritikan dari Santo Marpaung selaku pemilik Usaha Dainang.
Itu wajar karena dia yang memberikan pekerjaan kepada Santo Marpaung, ternyata pekerjaan itu tidak maksimal dikerjakan dan itu wajar pengusaha marah dan dia ingatkan supaya si Jhon Ferry ini minta maaf dan ternyata tidak dilakukan.
Kalaupun misalnya saudara Ferry ini merasa dirugikan karena hubungan ini kan masalah perdata ini sebenarnya, kalau benar dia tidak dibayarkan upahnya per minggu dia boleh mengajukan gugatan ke Pengadilan Balige ke perdata umum. Jadi ini sebenarnya masalah perdata kalau upah.
Kalau tadi masalah dia perasaan tidak menyenangkan atau perasaan dia tidak enak atas kritikan dari pak Santo Marpaung ini seharusnya dia datang menghadap, ini kan dia tidak datang menghadap, dia tidak datang minta maaf atau klarifikasi, ini yang terjadi.
Jadi saya dari kuasa hukum pak Santo meminta sudahlah pak Ferry minta maaf saja sama pak Santo. Ingatlah pak Santo ini juga sudah banyak membesarkan pak Ferry selama ini lewat kerja-kerja bangunan.
“Kalau pak Ferry tidak minta maaf yah kita akan tempuh jalur hukum, banyak delik pidana yang bisa kita kenakan nanti sama pak Ferry Simanjuntak ini tapi nanti kita akan sampaikan itu di Polres Toba. Kalau kita lihat nanti dalam berapa hari ini ternyata pak Ferry tidak datang untuk minta maaf maka akan kita lanjutkan ke ranah hukum,” pungkasnya.( Edu Antonius Nainggolan)
Discussion about this post