Armada News
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
HomeRegionalKABUPATENToba
Merasa Nama Baiknya Dirugikan, Pemilik UD Dainang Akan Tempuh Jalur Hukum

Merasa Nama Baiknya Dirugikan, Pemilik UD Dainang Akan Tempuh Jalur Hukum

Penulis:Armadanews.id
20 Januari 2023 | 09:26 WIB
inToba
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

TOBA, Armadanews.id – Pemilik UD Dainang, Santo Marpaung akan menempuh jalur hukum karena nama baiknya dirugikan terkait beredarnya informasi tidak membayarkan upah kerja dengan dalih caci maki.

Melalui Kuasa Hukumnya, Sahala Arfan Saragi, Kamis (19/01/2023) menyebutkan bahwa Jhon Ferry bukan sebagai karyawan atau buruh UD Dainang.
“Dia adalah pemborong upah setiap pekerjaan pembangunan rumah yang dilaksanakan oleh UD Dainang,” sebutnya.

Terkait informasi yang beredar yang menyebutkan Santo Marpaung tidak membayarkan upah kerja dengan dalih caci maki, dirinya membantah dan sampaikan klarifikasi.

“Di sini saya disebutkan tidak membayar upah dia, dengan ini saya nyatakan itu semua berita bohong atau palsu, karena di toko saya setiap dia menerima gaji setiap Sabtu saya bayarkan itu sama dia dan dia menandatangani itu sesuai termin kerja,” terangnya.

Salah satu pekerjaan pembangunan rumah yang dipercayakan kepada Jhon Ferry Simanjuntak diakui tidak maksimal dan hingga saat ini belum tuntas. Jhon Ferry Simanjuntak, disebutkan mengerjakan pembangunan rumah orang lain tanpa sepengetahuan Santo Marpaung.

“Dia mengerjakan rumah di Laguboti 15×20 meter dan upah dia saya kasih setiap hari Sabtu, namun pekerjaan itu sampai hari ini belum diselesaikan oleh Jhon Ferry Simanjuntak tapi upah yang diterimanya sudah melebihi dari jumlah yang disebutkan di pemberitaan,” ujarnya.

Meski merasa dikhianati, Santo meminta Jhon Ferry untuk bertemu di tempatnya melalui saluran WhatsApp namun tak kunjung hadir.

“Disini saya merasa ditikam dari belakang, saya merasa dikhianati oleh dia, disitulah akar masalah ini. Saya juga kasih dia melalui WA agar datang ke toko saya untuk minta maaf, hanya ini permasalahannya, dia mengkhianati saya.

“Itu yang membuat saya merasa dikecilkan sementara empat tahun ini dia tidak pernah menderita apapun selama dia bekerja sama saya dan itu saya pertanggung jawabkan. Saya akan melanjutkan ini sampai selesai, sampai tuntas, nama baik saya sudah dicoreng sama dia,” tegasnya.

Di lokasi yang sama, Sahala Arfan Saragi selaku Kuasa Hukum, menanggapi permasalahan yang terjadi antara klien nya dengan Jhon Ferry Simanjuntak masih dapat diselesaikan jika ada itikad baik.

“Saya ditunjuk oleh pak Santo Marpaung sebagai kuasa hukumnya kemudian karena ada persoalan bahwa klien saya dilaporkan ke Polres Toba lewat Dumas, jadi belum ada LP nya, Dumas nya masih,” terangnya.

Dugaan adanya laporan terhadap kliennya terakit upah kerja dinilai

“Laporan yang disampaikan oleh Jon Ferri ini sebenarnya sangat lemah. Karena kalau kita lihat kronologisnya bahwa hubungan hukum antara UD Dainang dengan Jhon Ferry ini adalah hubungan kontrak kerja.

Usaha Dainang mendapat kontrak membangun rumah lalu dia tunjuk Jhon Ferry ini untuk membangun rumah dengan beberapa syarat seperti misalkan tadi upah dibayar setiap hari Sabtu per minggu, selanjutnya progres kerja, ternyata dalam perjalanan Usaha Dainang ini menemukan bahwa Jhon Ferry tidak maksimal melaksanakan pekerjaannya sehingga menimbulkan kritikan dari Santo Marpaung selaku pemilik Usaha Dainang.

Itu wajar karena dia yang memberikan pekerjaan kepada Santo Marpaung, ternyata pekerjaan itu tidak maksimal dikerjakan dan itu wajar pengusaha marah dan dia ingatkan supaya si Jhon Ferry ini minta maaf dan ternyata tidak dilakukan.

Kalaupun misalnya saudara Ferry ini merasa dirugikan karena hubungan ini kan masalah perdata ini sebenarnya, kalau benar dia tidak dibayarkan upahnya per minggu dia boleh mengajukan gugatan ke Pengadilan Balige ke perdata umum. Jadi ini sebenarnya masalah perdata kalau upah.

Kalau tadi masalah dia perasaan tidak menyenangkan atau perasaan dia tidak enak atas kritikan dari pak Santo Marpaung ini seharusnya dia datang menghadap, ini kan dia tidak datang menghadap, dia tidak datang minta maaf atau klarifikasi, ini yang terjadi.

Jadi saya dari kuasa hukum pak Santo meminta sudahlah pak Ferry minta maaf saja sama pak Santo. Ingatlah pak Santo ini juga sudah banyak membesarkan pak Ferry selama ini lewat kerja-kerja bangunan.

“Kalau pak Ferry tidak minta maaf yah kita akan tempuh jalur hukum, banyak delik pidana yang bisa kita kenakan nanti sama pak Ferry Simanjuntak ini tapi nanti kita akan sampaikan itu di Polres Toba. Kalau kita lihat nanti dalam berapa hari ini ternyata pak Ferry tidak datang untuk minta maaf maka akan kita lanjutkan ke ranah hukum,” pungkasnya.( Edu Antonius Nainggolan)

Konsep OtomatisKonsep OtomatisKonsep OtomatisKonsep OtomatisKonsep Otomatis

Lanjutkan Membaca

Gugatan Lahan di Desa Amborgang Masuk Tahapan Sidang Lapangan
Toba

Gugatan Lahan di Desa Amborgang Masuk Tahapan Sidang Lapangan

Penulis:Armadanews.id
27 Agustus 2026 | 14:02 WIB

TOBA-- Sengketa lahan di Dusun II, Desa Amborgang, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, memasuki tahapan sidang lapangan dalam perkara perdata yang diajukan...

Read moreDetails
Fraksi DPRD Toba Setuju Ranperda PAPBD TA 2026 Dibahas Lebih Lanjut
Toba

Fraksi DPRD Toba Setuju Ranperda PAPBD TA 2026 Dibahas Lebih Lanjut

Penulis:Armadanews.id
26 Agustus 2026 | 20:30 WIB

TOBA-- Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran...

Read moreDetails
Bupati Toba Sampaikan Nota Pengantar P-APBD 2026
Toba

Bupati Toba Sampaikan Nota Pengantar P-APBD 2026

Penulis:Armadanews.id
26 Agustus 2026 | 20:27 WIB

TOBA-- Rapat paripurna DPRD kabupaten Toba dalam rangka penyampaian Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Toba tahun anggaran 2026 digelar di gedung...

Read moreDetails
Bupati Toba Pimpin Upacara Pemberian Remisi, 329 WBP Terima RU II
Toba

Bupati Toba Pimpin Upacara Pemberian Remisi, 329 WBP Terima RU II

Penulis:Armadanews.id
17 Agustus 2026 | 18:05 WIB

TOBA-- Bupati Toba, Effendi Sintong P Napitupulu, memimpin upacara pemberian remisi bagi warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Pakpak Bharat

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Pakpak Bharat Laksanakan Panen Raya Jagung di Desa Ulu Merah

27 Agustus 2026 | 14:07 WIB
Toba

Gugatan Lahan di Desa Amborgang Masuk Tahapan Sidang Lapangan

27 Agustus 2026 | 14:02 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun dan Bank Sumut Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Transformasi Digital

27 Agustus 2026 | 09:36 WIB
Pakpak Bharat

Pemerintah Pusat Melalui Bapanas Kembali Menyalurkan Bantuan Pangan Beras Untuk 3 Bulan 

26 Agustus 2026 | 20:35 WIB
Toba

Fraksi DPRD Toba Setuju Ranperda PAPBD TA 2026 Dibahas Lebih Lanjut

26 Agustus 2026 | 20:30 WIB
Toba

Bupati Toba Sampaikan Nota Pengantar P-APBD 2026

26 Agustus 2026 | 20:27 WIB
Medan

PTDH Jadi Peringatan Keras! Dansat Brimob Sumut: “Jangan Ragu Saling Mengingatkan!”

26 Agustus 2026 | 11:50 WIB
Pakpak Bharat

Wenta Banurea Resmi Dilantik Sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pakpak Bharat

25 Agustus 2026 | 21:53 WIB
Tebing Tinggi

Human Bimantara Rayakan Anniversary ke-2 dan Lantik M. Farhanul Akbar Tarigan Sebagai Ketua Baru

25 Agustus 2026 | 21:50 WIB
Medan

Semangat Maulid Nabi 1448 H, Brimob Sumut Hadir Berbagi dan Menebar Kepedulian kepada Kaum Duafa dan Anak Yatim

25 Agustus 2026 | 19:38 WIB
Pakpak Bharat

Aparatur Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Melaksanakan Senam Sehat Dan Apel Bersama

24 Agustus 2026 | 11:07 WIB
Pakpak Bharat

Tim Evaluasi TP PKK Provinsi Sumut Melakukan Evaluasi Dan Penilaian Desa Pelaksana UP2K PKK di Desa Kuta Dame

24 Agustus 2026 | 11:04 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
PT. Putra Armada Defran
Jalan Handayani II, Bah Kapul, Sitalasari, Pematang Siantar

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba