Armada News
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
HomeRegionalKOTAPematang Siantar
Tahun Anggaran TA 2025, Pemko Pematangsiantar Menargetkan Pajak Reklame Sebesar 4 M

Tahun Anggaran TA 2025, Pemko Pematangsiantar Menargetkan Pajak Reklame Sebesar 4 M

Penulis:Armadanews.id
18 Juni 2025 | 15:28 WIB
inPematang Siantar
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SIANTAR — Tahun Anggaran (TA) 2025 ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menargetkan pajak reklame sebesar Rp4 Miliar. Terhitung hingga Mei 2025, terealisasi sekitar 51,01 persen atau Rp2.040.362.000.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kota Pematangsiantar Arri S Sembiring SSTP MSi, Rabu (18/06/2025) menerangkan, pajak reklame merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pematangsiantar. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Reklame adalah salah satu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah berdasarkan penetapan wali kota, dengan kata lain penetapan secara jabatan (official assessment).

Dalam hal penetapan Pajak Reklame, kata Arri, Pemko Pematangsiantar melalui BPKPD melakukan pendataan objek Pajak Reklame. Objek pajak reklame, yakni semua penyelenggaraan Reklame, meliputi : reklame papan/billboard/videotron/megatron, reklame kain, reklame melekat/stiker, reklame selebaran, reklame berjalan termasuk pada kendaraan, reklame udara, reklame apung, reklame film/slide, dan reklame peragaan.

“Wajib pajak reklame wajib mendaftarkan objek pajaknya kepada wali kota atau pejabat yang ditunjuk melalui Surat Pendaftaran Objek Pajak (SPOP) yang berisi nama wajib pajak, alamat, jenis objek, lokasi objek, ukuran, dan jumlah objek yang diselenggarakan,” terangnya.

Kemudian, BPKPD akan menerbitkan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD). Setelah wajib pajak mendaftarkan objek pajak reklamenya, BPKPD akan melakukan verifikasi ke lapangan dengan cara melakukan peninjauan pada lokasi fisik objek pajak dan/atau lokasi lain di luar lokasi fisik objek pajak, atas data objek pajak.

“Jadi BPKPD memastikan kembali kebenaran data objek pajak reklame yang telah dilakukan pendataan ataupun didaftarkan. Jika ditemukan objek atau media yang belum didaftarkan, BPKPD akan menetapkan secara jabatan atas sejumlah objek yang ditemukan di lapangan,” jelasnya.

Sementara itu, jika wajib pajak belum mengurus izin penyelenggaraan reklame, BPKPD mengimbau wajib pajak untuk segera mengurus perizinan usahanya, dengan membuat surat pernyataan di atas materai secukupnya. Kemudian, wali kota atau pejabat yang ditunjuk menetapkan pajak terutang berdasarkan SPOP yang telah diverifikasi dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Lebih lanjut Arri menyampaikan, dalam Perda Kota Pematangsiantar, tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25 persen dari Nilai Sewa Reklame. Untuk penyelenggaraan reklame produk rokok dikenakan tambahan 30 persen, untuk P

Produk minuman beralkohol dikenakan tambahan 40 pesen, dan untuk penyelenggaraan reklame di dalam ruangan/gedung sebesar 50 persen dari Nilai Sewa Reklame yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 25 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah.

Dalam kesempatan tersebut, Arri juga mengatakan, target pajak reklame yang ditetapkan oleh Pemko Pematangsiantar untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 sebesar Rp4 miliar. Sedangkan realisasi sebesar Rp.2.040.362.000 atau 51,01 persen.

Terkait kendala-kendala yang dihadapi, lanjut Arri, antara lain kesadaran wajib pajak yang masih rendah. Di mana, banyak wajib pajak belum memahami kewajiban dalam membayar pajak reklame, termasuk prosedur dan peraturan, serta lemahnya pengawasan dan pengendalian yang dilakukan. Padahal, pemasangan reklame sesuai zona peruntukan telah ditetapkan sesuai Peraturan Wali kota Pematangsiantar Nomor 12 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Surat Edaran Wali Kota Pematangsiantar tentang Larangan Iklan Produk Tembakau.

Meski begitu, Arri menegaskan pihaknya tetap melakukan upaya atau terobosan untuk meningkatkan penerimaan dari sektor pajak reklame. Seperti, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas tentang fungsi pajak daerah bagi pembangunan dan kemajuan Kota Pematangsiantar, khususnya kepada wajib pajak reklame tentang pentingnya membayar pajak reklame.

Kemudian, melakukan intensifikasi, yaitu peningkatan penerimaan dari wajib pajak yang sudah terdaftar. Serta ekstensifikasi, yaitu memperluas basis pajak dengan mendaftarkan wajib pajak baru, serta berusaha mengoptimalkan penerimaan pajak reklame dengan memberdayakan sumber daya yang ada.

“Sedangkan dalam hal pengawasan dan pengendalian, BPKPD Kota Pematangsiantar sangat mengharapkan agar Satpol PP dapat lebih tegas dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah. Sehingga optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak reklame dapat tercapai,” tukasnya. (*/AN)

Konsep OtomatisKonsep OtomatisKonsep OtomatisKonsep OtomatisKonsep Otomatis

Lanjutkan Membaca

Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Sekda Memimpin Rakor Tindak Lanjut Temuan Pusat PPATK Terkait KPM Bansos Terindikasi Judol
Pematang Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Sekda Memimpin Rakor Tindak Lanjut Temuan Pusat PPATK Terkait KPM Bansos Terindikasi Judol

Penulis:Armadanews.id
27 Agustus 2026 | 18:24 WIB

SIANTAR -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menggelar rapat koordinasi (rakor) tindak lanjut temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)...

Read moreDetails
Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Wakil Wali Kota Herlina Menghadiri Pelantikan Pengurus Majelis Taklim Silaturahmi Kota Pematangsiantar Periode 2026-2031
Pematang Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Wakil Wali Kota Herlina Menghadiri Pelantikan Pengurus Majelis Taklim Silaturahmi Kota Pematangsiantar Periode 2026-2031

Penulis:Armadanews.id
25 Agustus 2026 | 20:59 WIB

SIANTAR -- Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Wakil Wali Kota Herlina menghadiri Pelantikan Pengurus Majelis Taklim Silaturahmi...

Read moreDetails
Disdamkarmat Kota Pematangsiantar Padamkan Kebakaran Sejumlah Ruko di Jalan Bandung
Pematang Siantar

Disdamkarmat Kota Pematangsiantar Padamkan Kebakaran Sejumlah Ruko di Jalan Bandung

Penulis:Armadanews.id
22 Agustus 2026 | 15:59 WIB

SIANTAR -- Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan kota Pematangsiantar Padamkan Kebakaran hebat sejumlah toko (ruko) di Jalan Bandung, Kelurahan Dwikora,...

Read moreDetails
Wali Kota Pematangsiantar dan Rektor UHKBPN Pematangsiantar Tandatangani Kesepakatan tentang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat, serta Peningkatan Kualitas SDM
Pematang Siantar

Wali Kota Pematangsiantar dan Rektor UHKBPN Pematangsiantar Tandatangani Kesepakatan tentang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat, serta Peningkatan Kualitas SDM

Penulis:Armadanews.id
22 Agustus 2026 | 08:04 WIB

SIANTAR -- Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menyambut hangat kehadiran Rektor Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen (UHKBPN)...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Pakpak Bharat

Sertijab Jabatan Plt Camat Kerajaan, Sondang Berutu Siap Lanjutkan Estafet

28 Agustus 2026 | 19:41 WIB
Pakpak Bharat

Bhabinkamtibmas Desa Siempat Rube Polres Pakpak Bharat Aipda Bahagia Tarigan Sambang Desa

28 Agustus 2026 | 19:40 WIB
Pematang Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Sekda Memimpin Rakor Tindak Lanjut Temuan Pusat PPATK Terkait KPM Bansos Terindikasi Judol

27 Agustus 2026 | 18:24 WIB
Pakpak Bharat

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Pakpak Bharat Laksanakan Panen Raya Jagung di Desa Ulu Merah

27 Agustus 2026 | 14:07 WIB
Toba

Gugatan Lahan di Desa Amborgang Masuk Tahapan Sidang Lapangan

27 Agustus 2026 | 14:02 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun dan Bank Sumut Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Transformasi Digital

27 Agustus 2026 | 09:36 WIB
Pakpak Bharat

Pemerintah Pusat Melalui Bapanas Kembali Menyalurkan Bantuan Pangan Beras Untuk 3 Bulan 

26 Agustus 2026 | 20:35 WIB
Toba

Fraksi DPRD Toba Setuju Ranperda PAPBD TA 2026 Dibahas Lebih Lanjut

26 Agustus 2026 | 20:30 WIB
Toba

Bupati Toba Sampaikan Nota Pengantar P-APBD 2026

26 Agustus 2026 | 20:27 WIB
Medan

PTDH Jadi Peringatan Keras! Dansat Brimob Sumut: “Jangan Ragu Saling Mengingatkan!”

26 Agustus 2026 | 11:50 WIB
Pakpak Bharat

Wenta Banurea Resmi Dilantik Sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pakpak Bharat

25 Agustus 2026 | 21:53 WIB
Tebing Tinggi

Human Bimantara Rayakan Anniversary ke-2 dan Lantik M. Farhanul Akbar Tarigan Sebagai Ketua Baru

25 Agustus 2026 | 21:50 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
PT. Putra Armada Defran
Jalan Handayani II, Bah Kapul, Sitalasari, Pematang Siantar

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba