SIANTAR — Dalam rangka Operasi Patuh Toba Tahun 2025, Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui personil Unit Turjagwali melakukan penindakan pelanggaran lalulintas (Lalin) sebanyak 37 tilang di wilayah hukum Polres Pematangsiantar, pada hari Selasa (22/07/2025) sekira pukul 09.00 Wib.
Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) IPTU Friska Susana SH dalam laporannya menyampaikan penindakan dilakukan secara kasat mata dan prioritas di lokasi Jalan Sutomo, Jalan Kartini dan Jalan Gereja Kota Pematangsiantar tersebut.
Dari 37 tilang tersebut terdapat 15 pelanggaran Surat Izin Mengemudi (SIM), 5 pelanggaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan 15 unit pelanggaran sepeda motor roda dua karena tidak memiliki surat surat kendaraan baik SIM dan STNK.
“Untuk 15 unit sepeda motor yang ditilang sudah diamankan di Kantor Sat Lantas Polres Pematangsiantar untuk diproses hingga di sidangkan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar sesuai jadwal yang telah ditentukan di kertas tilang yang diberikan kepada masing masing pengendara sepeda motor,” sebut IPTU Friska. (*/AN)





