SIANTAR — Menindaklanjuti laporan masyarakat di Call Center 110 Polres Pematangsiantar, personil piket Polseķ Siantar Marihat gerak cepat merespon keluhan warganya di Jalan Pisang Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, pada Senin (16/09/2025) sekira pukul 23.40 Wib.
Awalnya Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar menerima laporan seorang masyarakat di Jalan Pisang Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar yang mengeluhkan keributan musik di Kedai Tuak milik OS sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat.
Selanjutnya Operator Call Center 110 meneruskan laporan masyarakat tersebut ke piket Polsek Siantar Marihat. Setiba dilokasi personil piket Polsek Siantar Marihat memberikan himbauan kepada pemilik kedai tuak OS menghentikan musiknya tersebut karena sudah larut malam sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat setempat.
OS selaku pemilik kedai tuak pun menyetujuinya dan menghentikan musik. Lalu personil piket Polsek Siantar Marihat pergi dari kedai tuak tersebut.
“Personil piket Polsek Siantar Marihat surah memberikan himbauan kepada pemilik kedai tuak. Selama kegiatan tindak lanjut laporan masyarakat melalui Call Center 110 Polres Pematangsiantar tersebut berjalan dengan baik dan situas dalam keadaan aman terkendali,” kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triya Dewi. (*/AN)





