SIANTAR — Manajemen Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) mengimbau kepada seluruh pemilik Kartu Pemilik Hak Sewa Kios (KPHSK) Gedung IV Pasar Horas agar melakukan registrasi untuk keperluan relokasi atau menempati lapak ke area bekas gedung 4.
Hal itu disampaikan Dirut PD PHK, Bolmen Silalahi yang dituangkan dalam surat imbauan, Sabtu (25/10/2025).
Jadwal Registrasi pada tanggal 27 Oktober 2025 s/d 07 November 2025 pada pukul 09.00 – 15.00 WIB di kantor PD PHJ.
Adapun persyaratan registrasi yang harus dipenuhi antara lain:
1. KPHSK asli (Kartu Pemakaian Hak Sewa Kios),
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kios, dan
3. Pelunasan tunggakan perpanjangan KPHSK hingga tahun 2024
Bagi pemilik KPHSK yang tidak melakukan registrasi hingga batas waktu yang ditentukan, akan dianggap tidak aktif atau melepas hak pemakaian lapak di area tersebut. (*/AN)





