MEDAN — Menindaklanjuti video viral di media sosial Instagram yang memperlihatkan aksi pungutan liar (pungli) berkedok juru parkir, personel Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil mengamankan satu orang pelaku di kawasan Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sabtu (25/10/2025) malam sekira pukul 19.30 WIB.
Pelaku diketahui bernama Rionaldo Domari Hutahuruk (27), warga Komplek Asrama Kodam, Jalan Sunggal, Medan Sunggal. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp6.000 hasil pungutan parkir liar.
Penangkapan dilakukan tim Opsnal 7.4 Unit Reskrim Polsek Sunggal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Budi Simanjuntak, S.E., M.H. bersama Panit 1 Opsnal IPTU Ramadhani Bimo Setiadi, S.Tr.K., M.H., CPHR., CBA.
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, S.H., M.H. menjelaskan, tindakan cepat dilakukan setelah menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pungli di depan RM Batokok, Jalan Gagak Hitam. Petugas segera menuju lokasi dan mendapati pelaku sedang mengutip uang parkir dari pengendara.
“Setelah diperiksa, identitas yang tercantum di kartu juru parkir tidak sesuai dengan identitas pelaku. Selanjutnya pelaku diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Tindakan yang dilakukan terhadap pelaku meliputi penangkapan, penyerahan ke penyidik, dokumentasi, dan pelaporan ke pimpinan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Sunggal Polrestabes Medan dalam menindak tegas segala bentuk pungli, parkir liar, dan aktivitas premanisme yang meresahkan masyarakat. (*/AN)





