MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan turut serta melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana. Kasus ini dilaporkan berdasarkan LP/B/572/VIII/2025/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tanggal 19 Agustus 2025 pukul 02.40 WIB.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Sutrisno No.231 B, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Korban diketahui bernama Muhammad Salam, 41 tahun, pedagang, warga Jalan AR. Hakim Gang Rahayu No.27, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan satu tersangka utama bernama Taufik Hidayat alias Taufik, 35 tahun, pekerjaan tukang becak, pendidikan kelas 1 SMP, warga Jalan Sutrisno Gang Garuda No.231 N, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area. Tiga rekan pelaku yang masih dalam pengejaran masing-masing bernama Danu, Vivo, dan Ipan.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka antara lain satu unit handphone merk Infinix Hot 60i warna silver dan satu gulungan plastik fiber biru.
Kronologis kejadian bermula pada Selasa pagi, 19 Agustus 2025, sekitar pukul 07.40 WIB, saat saksi tiba di lokasi kejadian, yakni toko UD Bersama di Jalan Sutrisno No.231, Medan Area, untuk menurunkan minuman dagangan. Saat itu, saksi melihat pintu ruko sudah terbuka sedikit. Sekitar pukul 08.00 WIB, korban Muhammad Salam datang dan bertanya kepada saksi, “Bon, kok ada tang di atas steling abang?” Saksi menjawab, “Bang, periksa dulu bang, entah ada orang masuk.”
Korban kemudian memeriksa ke dalam toko dan mendapati asbes atap sudah bolong. Ia lalu mengajak saksi untuk memeriksa bersama-sama. Setelah dicek, ternyata atap ruko kosong di sebelah toko korban juga dalam keadaan rusak. Korban mencurigai bahwa pelaku masuk dari arah ruko kosong tersebut.
Korban lalu memeriksa rekaman CCTV dari toko tetangga dan melihat ada empat orang pelaku yang beraksi. Dari keempat pelaku tersebut, korban mengenali satu orang bernama Taufik Hidayat, warga sekitar Jalan Sutrisno Gang Garuda. Setelah memastikan ada barang yang hilang, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Area.
Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Medan Area kemudian mengarah kepada Taufik Hidayat sebagai salah satu pelaku. Petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Sutrisno Gang Garuda No.231 N, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area.
Dari pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya bersama tiga rekannya yang masih buron. Mereka masuk ke dalam toko dengan cara membobol asbes dan bermaksud memiliki serta menguasai barang milik korban.
Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra, SIK, MM, mengatakan tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Petugas masih memburu tiga pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui,” ujarnya. (*/AN)





