SIMALUNGUN— Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Ke III periode (2025-2027) Pada Managemen PT.Unilever Oleochemicals Indonesia(PT.UOI) Kabupaten Simalungun dengan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi Dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP KEP SPSI PT.UOI) yang dipimpin Ketua Haditio Sugihan, Sekertaris Aditya Ananta ,Bendahara Reza Maulana Putra, dan Wakil Ketua I s/d IV, I.Zaenal Zuhri Tanjung, II. Sabda Felix RS, III.Raja Kasto Simangunsong, IV.Nathalin Iktafrida Situmorang, telah berjalan dengan sukses, hingga penandatanganan berlangsung dengan pada hari Senin (24/12/2025) di StarPark Kecamatan Bandar, Nagori Perdagangan II Kabupaten Simalungun.
Penandatanganan berawal dari permohonan Pengurus PUK SP KEP SPSI PT.UOI kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun agar terlaksananya PKB ke III bersama Managemen PT.Unilever Oleochemicals Indonesia hingga Penandatanganan PKB ke III secara sah.
Pada waktu acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Ke III yang dipimpin Oleh Mr.Hakim Mulatua Tanjung (Ass Manager Industrial Relationship) PT.Unilever Oleochemicals Indonesia Sei Mangkei, menyebutkan ringkasan acara yang dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun Riando Parlindungan Purba S,Sos.MAP beserta perangkat, juga perwakilan dari Pimpinan Managemen PT.Unilever Oleochemicals Indonesia Sei Mangkei Khairul Sahidun (Manager Work Place Service) bersama Karyawan Managemen tim Human Relationship, dan perwakilan Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Sumut Ketua Rio Affandi Siregar S.SOS, M.H, dan turut serta diramaikan oleh Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kabupaten Simalungun-Siantar Ketua Abdul Arif Namora Sitanggang sering disapa Arif Sitanggang, Sekertaris Doni Siregar, Bendahara Lokot Nasution dan wakil Rudi Ginting, Bidang-bidang Ilyas Damanik dan Anggi Sitorus, Dan juga dihadiri perwakilan PT.Alliance Consumer Products Indonesia Sei Mangkei, Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesi PT.Alliance Consumer Products Indonesia ( PUK SP KEP SPSI PT.ACPI) Sei Mangkei yang juga telah tercatat resmi di Dinas KetenagaKerjaan kabupaten Simalungun pada tanggal 17 Juni 2025 di pimpin oleh Ketua Imam Affandi turut hadir bersama pengurus.
Pimpinan Perusahaan PT.Unilever Oleochemicals Indonesia Seimangkei, dalam sambutannya mengatakan apresiasi atas terlaksananya PKB Ke III.
Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan SPSI (FSP KEP SPSI) Kabupaten Simalungun Ketua Abdul Arif Namora Sitanggang (Arif sitanggang) mengatakan, yang Pertama(1) Kami sangat berterima Kasih kepada Managemen PT.Unilever Oleochemicals Indonesia SeiMangkei telah mendukung penuh atas suksesnya acara Penandatanganan PKB ke III pada hari ini, dan yang kedua, meminta dan menegaskan kepada Pengurus PUK SP KEP SPSI PT.UOI agar tetap menjaga hubungan Industrial yang baik antara pengurus/anggota serikat pekerja dengan managemen perusahaan.
Saat acara selanjutnya pada Penandatangan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke III (tiga) antara Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia,Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP KEP SPSI PT.UOI) bersama Managemen PT.Unilever Oleochemicals Indonesi (PT.UOI) Sei Mangkei masing-masing disaksikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Ketua PC FSP KEP SPSI Simalungun-Siantar Bung Arif Sitanggang, setelah selesai tanda tangan, lalu di lakukan foto bersama keseluruhan yang hadir sebagai alat bukti dokumentasi kesepakatan pada Acara Penandatanganan PKB ke III,
Ketua PC FSP KEP SPSI Siantar-Simalungun Juga memberitahukan acara tersebut kepada kepala desa wilayah Nagori perdagangan II kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun Andi Damanik, atas acara perkumpulan keramaian tersebut.
Kepala Desa Andi Damanik mengatakan, sangat mendukung penuh kegiatan organisasi yang mengutamakan hubungan baik antara serikat pekerja dengan perusahaan bersama pemerintahan.
Demikian Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke III tersebut guna untuk menciptakan Hubungan Industrial Yang baik antara Pekerja/Karyawan Serikat Pekerja dengan Perusahaan juga Pemerintahan terkait, juga dengan tujuan untuk kesejahteraan Pekerja/karyawan pada Perusahaan yang telah disepakati dengan acuan diatur dalam Undang-Undang Tenaga Kerja Nomor 13 tahun 2003 tentang Tenaga kerja, khususnya Pasal 116 sampai Pasal 135. Dasar Hukum lainnya termasuk Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat pekerja/Serikat buruh dan peraturan menteri yang telah mengaturnya secara rincian.
Perjanjian kerja Bersama (PKB) salah satu rincian tersebut pada mengacu kesalingan dalam UU tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003 pada Pasal 124 di tuliskan pada Ayat 1 poin a.hak dan kewajiban pengusaha; b.hak dan kewajiban serikat pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh; c.jangka waktu dan tangal mulai berlakunya perjanjian kerja bersama; d.tanda tanga para pihak pembuat perjanjian kerja bersama,
maka manfaat dari pada Perjanjian Kerja Bersama tetap berpedoman pada kesepakan yang tertulis dan tercatat.
Ketua PD Sumut FSP KEP SPSI Rio Affandi Siregar S.SOS, MH, berpesan agar PC FSP KEP SPSI Simalungun-Siantar wajib menjaga dan melindungi PUK yang sudah terbentuk, dan mengembangkan sayap-sayap PUK pada karyawan/pekerja Perusahaan lain pada wilayahnya. (*/AN)





