Armada News
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
HomeRegionalKOTAPematang Siantar
PT-TUN Menguatkan Putusan P-TUN Medan Dalam Perkara Gugatan Tata Usaha Negara Yang Diajukan Syaiful Amin Lubis Melawan Walikota Pematangsiantar

PT-TUN Menguatkan Putusan P-TUN Medan Dalam Perkara Gugatan Tata Usaha Negara Yang Diajukan Syaiful Amin Lubis Melawan Walikota Pematangsiantar

Penulis:Armadanews.id
13 Januari 2026 | 12:04 WIB
inPematang Siantar
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SIANTAR– Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) secara resmi menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN tanggal 23 September 2025
dalam perkara gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan oleh Syaiful Amin Lubis melawan Walikota Pematangsiantar.

Dalam amar putusan bandingnya, majelis hakim PT-TUN menyatakan menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat (Walikota Pematangsiantar), namun menolak seluruh alasan banding dengan menguatkan putusan PTUN Medan.

Selain itu, PTTUN juga menghukum Pembanding (Walikota Pematangsiantar) untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, dengan biaya banding sebesar Rp250.000.

Menanggapi putusan PT-TUN, Kuasa Hukum Syaiful Amin Lubis, Hermanto Hamonangan Sipayung, S.H., C.I.M dan Rio Victory Sipayung, S.H, dari Kantor Hukum Hermanto HS dan Rekan, Selasa (13/01/2025), menyatakan bahwa putusan PT-TUN itu merupakan penegasan penting terhadap prinsip legalitas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Putusan banding ini menegaskan bahwa pertimbangan hukum PTUN Medan telah tepat dan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Negara dan pejabat administrasi tidak boleh bertindak sewenang-wenang di luar koridor hukum,” ujar Hermanto Hamonangan Sipayung, S.H., C.I.M.

Hermanto menilai bahwa kemenangan kliennya bukan sekadar kemenangan personal, tetapi kemenangan prinsip hukum.

“Ini bukan hanya soal Syaiful Amin Lubis sebagai penggugat, tetapi tentang bagaimana hukum administrasi negara bekerja melindungi hak warga negara dari tindakan administratif yang cacat prosedur maupun substansi,” tegas Hermanto.

Riwayat Gugatan Perkara ini bermula dari gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan Syaiful Amin Lubis ke PTUN Medan pada tahun 2025, yang kemudian diputus melalui Putusan Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN tanggal 23 September 2025.

Tidak menerima putusan tersebut, pihak Tergugat dalam hal ini Walikota Pematangsiantar, mengajukan banding ke PTTUN. Namun setelah melalui pemeriksaan menyeluruh, majelis hakim banding menilai tidak terdapat kekeliruan penerapan hukum oleh PTUN Medan, sehingga putusan tingkat pertama dikuatkan sepenuhnya.

Secara yuridis, lanjut Hermanto, dikuatkannya putusan PTUN Medan oleh PTTUN menempatkan perkara ini pada posisi hukum yang semakin kuat bagi pihak penggugat.

Dalam sistem peradilan Tata Usaha Negara, putusan banding yang menguatkan putusan tingkat pertama menunjukkan bahwa: Objek sengketa yakni pemecatan atau pemberhentian Syaiful Amin Lubis sebagai anggota Dewan Pengawaw PDAM/Perumda Tirtauli, dinilai cacat hukum, baik dari aspek kewenangan, prosedur, maupun substansi.

Pertimbangan hukum majelis hakim PTUN Medan dinilai tepat dan beralasan hukum.

Dalil-dalil pembelaan Tergugat tidak mampu menggugurkan argumentasi hukum penggugat.

Putusan juga mempertegas bahwa pejabat Tata Usaha Negara wajib tunduk pada asas kepastian hukum, kecermatan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Terkait langkah selanjutnya, Hermanto Sipayung menyatakan akan menunggu pemberitahuan resmi putusan banding sebelum menentukan sikap hukum lebih lanjut.

“Kemungkinan upaya hukum lanjutan non-litigasi, apabila putusan yang telah inkracht tidak dilaksanakan, kami tidak menutup kemungkinan menempuh mekanisme eksekusi, pengaduan administratif, hingga langkah hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan,” tutup Hermanto dan Rio Victory Sipayung. (*/AN)

Konsep OtomatisKonsep OtomatisKonsep OtomatisKonsep OtomatisKonsep Otomatis

Lanjutkan Membaca

Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Sekda Memimpin Rakor Tindak Lanjut Temuan Pusat PPATK Terkait KPM Bansos Terindikasi Judol
Pematang Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Sekda Memimpin Rakor Tindak Lanjut Temuan Pusat PPATK Terkait KPM Bansos Terindikasi Judol

Penulis:Armadanews.id
27 Agustus 2026 | 18:24 WIB

SIANTAR -- Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menggelar rapat koordinasi (rakor) tindak lanjut temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)...

Read moreDetails
Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Wakil Wali Kota Herlina Menghadiri Pelantikan Pengurus Majelis Taklim Silaturahmi Kota Pematangsiantar Periode 2026-2031
Pematang Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Wakil Wali Kota Herlina Menghadiri Pelantikan Pengurus Majelis Taklim Silaturahmi Kota Pematangsiantar Periode 2026-2031

Penulis:Armadanews.id
25 Agustus 2026 | 20:59 WIB

SIANTAR -- Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Wakil Wali Kota Herlina menghadiri Pelantikan Pengurus Majelis Taklim Silaturahmi...

Read moreDetails
Disdamkarmat Kota Pematangsiantar Padamkan Kebakaran Sejumlah Ruko di Jalan Bandung
Pematang Siantar

Disdamkarmat Kota Pematangsiantar Padamkan Kebakaran Sejumlah Ruko di Jalan Bandung

Penulis:Armadanews.id
22 Agustus 2026 | 15:59 WIB

SIANTAR -- Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan kota Pematangsiantar Padamkan Kebakaran hebat sejumlah toko (ruko) di Jalan Bandung, Kelurahan Dwikora,...

Read moreDetails
Wali Kota Pematangsiantar dan Rektor UHKBPN Pematangsiantar Tandatangani Kesepakatan tentang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat, serta Peningkatan Kualitas SDM
Pematang Siantar

Wali Kota Pematangsiantar dan Rektor UHKBPN Pematangsiantar Tandatangani Kesepakatan tentang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat, serta Peningkatan Kualitas SDM

Penulis:Armadanews.id
22 Agustus 2026 | 08:04 WIB

SIANTAR -- Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menyambut hangat kehadiran Rektor Universitas Huria Kristen Batak Protestan Nommensen (UHKBPN)...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Pakpak Bharat

Sertijab Jabatan Plt Camat Kerajaan, Sondang Berutu Siap Lanjutkan Estafet

28 Agustus 2026 | 19:41 WIB
Pakpak Bharat

Bhabinkamtibmas Desa Siempat Rube Polres Pakpak Bharat Aipda Bahagia Tarigan Sambang Desa

28 Agustus 2026 | 19:40 WIB
Pematang Siantar

Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Sekda Memimpin Rakor Tindak Lanjut Temuan Pusat PPATK Terkait KPM Bansos Terindikasi Judol

27 Agustus 2026 | 18:24 WIB
Pakpak Bharat

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Pakpak Bharat Laksanakan Panen Raya Jagung di Desa Ulu Merah

27 Agustus 2026 | 14:07 WIB
Toba

Gugatan Lahan di Desa Amborgang Masuk Tahapan Sidang Lapangan

27 Agustus 2026 | 14:02 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun dan Bank Sumut Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Transformasi Digital

27 Agustus 2026 | 09:36 WIB
Pakpak Bharat

Pemerintah Pusat Melalui Bapanas Kembali Menyalurkan Bantuan Pangan Beras Untuk 3 Bulan 

26 Agustus 2026 | 20:35 WIB
Toba

Fraksi DPRD Toba Setuju Ranperda PAPBD TA 2026 Dibahas Lebih Lanjut

26 Agustus 2026 | 20:30 WIB
Toba

Bupati Toba Sampaikan Nota Pengantar P-APBD 2026

26 Agustus 2026 | 20:27 WIB
Medan

PTDH Jadi Peringatan Keras! Dansat Brimob Sumut: “Jangan Ragu Saling Mengingatkan!”

26 Agustus 2026 | 11:50 WIB
Pakpak Bharat

Wenta Banurea Resmi Dilantik Sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pakpak Bharat

25 Agustus 2026 | 21:53 WIB
Tebing Tinggi

Human Bimantara Rayakan Anniversary ke-2 dan Lantik M. Farhanul Akbar Tarigan Sebagai Ketua Baru

25 Agustus 2026 | 21:50 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
PT. Putra Armada Defran
Jalan Handayani II, Bah Kapul, Sitalasari, Pematang Siantar

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba