SIANTAR — Personil piket Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar selesaikan dugaan percobaan pencurian sarung di Pasar Dwikora Jalan Patuan Anggi Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada Jumat (13/02/2026) sekira pukul 14.15 Wib.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH bahwa awalnya pihak kedua inisial A.I (32) warga Kelurahan Sukamaju Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar mengambil sarung dari toko milik pihak pertama inisial KN (44) warga Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar tanpa permisi.
Namun aksi percobaan pencurian dilakukan pihak kedua tersebut diketahui pihak pertama dan diteriaki. Pihak kedua melarikan diri sembari sarung tersebut di jatuhkan pihak kedua pelaku.
Usaha pihak kedua gagal karena pihak kedua ditangkap warga lalu dibawa ke Mako Polsek Siantar Utara. Selanjutnya Personil Piket Polsek Siantar Utara respon cepat melakukan mediasi yang hasilnya kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan bermaterai dan pihak pertama tidak membuat laporan polisi (LP).
“Dugaan percobaan pencurian itu sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai,” ujar AKP Jahrona. (*/AN)





