Armada News
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
HomeRegionalKABUPATENSimalungun
Polres Simalungun Klarifikasi Kasus Narkoba, Muhammad Nur Dirujuk Rehab karena Tidak Ada Barang Bukti

Polres Simalungun Klarifikasi Kasus Narkoba, Muhammad Nur Dirujuk Rehab karena Tidak Ada Barang Bukti

Penulis:Armadanews.id
22 Februari 2026 | 10:47 WIB
inSimalungun

SIMALUNGUN – Polres Simalungun memberikan klarifikasi resmi terkait polemik penanganan kasus narkoba yang melibatkan Muhammad Nur alias Memet yang viral di media. Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba dengan tegas membantah tudingan bahwa Kasat Narkoba lempar tanggung jawab dan tidak responsif terhadap media.

“Kami perlu meluruskan informasi yang beredar. Penanganan kasus ini sudah sesuai prosedur hukum dan berdasarkan fakta di lapangan,” ujar AKP Verry Purba saat dikonfirmasi Minggu pagi (22/02/2026) sekitar pukul 10.10 WIB.

AKP Verry menjelaskan kronologi lengkap kasus yang terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah kosong di Kompleks RS Laras, Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan. Tim Intel Kodim 0207/Simalungun mengamankan tiga orang: Dicki Indriyan (31 tahun), Ismail Syahbali alias Cuntit (41 tahun), dan Muhammad Nur alias Memet (37).

“Yang perlu dipahami masyarakat adalah fakta di lapangan. Dari Dicki Indriyan ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dan satu unit handphone. Dari lantai rumah kosong ditemukan satu bungkus plastik klip besar berisi sabu, empat bungkus plastik klip kecil berisi sabu, satu pil ekstasi merk Heineken, uang tunai Rp100.000, satu buah bong, dua kaca pirek, dua timbangan digital, dan dua korek api,” ungkap AKP Verry merinci barang bukti.

“Dari Ismail Syahbali alias Cuntit ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu dan satu unit handphone. Namun, dari Muhammad Nur alias Memet tidak ditemukan barang bukti apa pun. Ini fakta yang sangat penting,” tegas AKP Verry.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dicki Indriyan berperan sebagai penjual sabu, sementara Ismail Syahbali adalah pembeli yang menggunakan sabu untuk konsumsi pribadi. Ismail bahkan sudah pernah dihukum kasus narkoba pada 2018 dan divonis 12 bulan oleh Pengadilan Negeri Simalungun.

“Muhammad Nur alias Memet datang ke lokasi untuk meminta gaji kepada Ismail Syahbali yang merupakan atasannya di pekerjaan memasang baja ringan. Sebelum diamankan, Muhammad Nur diberi menggunakan sabu oleh Ismail Syahbali. Namun, pada saat diamankan, tidak ada barang bukti yang ditemukan pada dirinya,” ujar AKP Verry.

Setelah dilakukan tes urine, Muhammad Nur positif Amfetamine dan Metafetamine. “Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke dalam Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, Muhammad Nur dirujuk untuk menjalani rehabilitasi medis di BNN Kabupaten Simalungun karena statusnya sebagai pengguna tanpa barang bukti,” ungkap AKP Verry.

Mengenai tudingan Kasat Narkoba tidak responsif, AKP Verry memberikan penjelasan. “Kasat Narkoba AKP Charles N. Nababan saat itu sedang menangani operasi lapangan yang sangat sensitif. Beliau mengarahkan wartawan untuk konfirmasi ke Humas karena itu adalah prosedur standar agar informasi yang disampaikan akurat dan tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujar AKP Verry.

“Kami sangat menghargai peran media dalam mengawasi penegakan hukum. Namun, kami juga berharap media memahami bahwa ada prosedur yang harus kami ikuti, terutama dalam kasus yang sedang dalam tahap penyidikan,” ungkap AKP Verry.

Terhadap Dicki Indriyan dan Ismail Syahbali alias Cuntit, Polres Simalungun telah menetapkan keduanya sebagai tersangka sesuai Pasal 235 ayat (1) KUHAP UU No. 20 Tahun 2025 dengan dua alat bukti: keterangan saksi dan barang bukti yang sudah terpenuhi.

“Barang bukti narkotika telah dikirim ke Labfor Polda Sumut untuk pemeriksaan. Kami juga sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Simalungun. Mindik sedang kami lengkapi untuk segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar AKP Verry.

Dicki Indriyan mengaku membeli sabu dari seseorang berpanggilan Bejo (34 tahun) yang mendapatkannya dari Danu. “Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini sampai ke akarnya,” tegas AKP Verry.

“Polres Simalungun berkomitmen penuh pada transparansi dan akuntabilitas. Keputusan merujuk Muhammad Nur ke BNN bukan lempar tanggung jawab, tapi berdasarkan hukum dan fakta bahwa tidak ada barang bukti yang ditemukan pada dirinya. Ini adalah bentuk keadilan prosedural,” ujar AKP Verry.

“Kami mengimbau kepada media dan masyarakat untuk memahami bahwa setiap keputusan kami berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku. Kami terbuka untuk komunikasi, namun juga harus mengikuti prosedur yang ada demi integritas penyidikan,” tegas AKP Verry menutup klarifikasi. (*/AN)

Lanjutkan Membaca

Soemardi Sinaga: “Jawab Jujur, Sensus Ekonomi 2026 Dijamin 100% Aman”
Simalungun

Soemardi Sinaga: “Jawab Jujur, Sensus Ekonomi 2026 Dijamin 100% Aman”

Penulis:Armadanews.id
7 Juli 2026 | 14:00 WIB

SIMALUNGUN — Tahap Sensus Ekonomi 2026 di Haranggaol telah dimulai. Sejak 15 Juni 2026, para pendata di seluruh Indonesia sudah...

Read moreDetails
Bupati Simalungun Hadirkan Pelayanan Terpadu di Kecamatan Bandar Masilam
Simalungun

Bupati Simalungun Hadirkan Pelayanan Terpadu di Kecamatan Bandar Masilam

Penulis:Armadanews.id
29 Juni 2026 | 19:04 WIB

SIMALUNGUN -- Sebagai wujud nyata kepedulian dan upaya mendekatkan akses pelayanan kepada warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menggelar kegiatan pelayanan...

Read moreDetails
Sat Pamobvit Polres Simalungun Gencarkan “Simalungun Safe Tourism”, Sambut HUT Bhayangkara Ke-80
Simalungun

Sat Pamobvit Polres Simalungun Gencarkan “Simalungun Safe Tourism”, Sambut HUT Bhayangkara Ke-80

Penulis:Armadanews.id
28 Juni 2026 | 20:59 WIB

SIMALUNGUN – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Satuan Pengamanan Objek Vital atau Sat PamObvit Polres Simalungun...

Read moreDetails
Polsek Tanah Jawa Kerahkan Tim Pencarian Warga Hilang, Diduga Hanyut Saat Lintasi Jembatan Bambu Sungai Bah Tongguran
Simalungun

Polsek Tanah Jawa Kerahkan Tim Pencarian Warga Hilang, Diduga Hanyut Saat Lintasi Jembatan Bambu Sungai Bah Tongguran

Penulis:Armadanews.id
28 Juni 2026 | 20:57 WIB

SIMALUNGUN – Seorang warga Dusun II Hubuan, Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, dilaporkan hilang diduga hanyut terbawa...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Pakpak Bharat

Syukuran Kenaikan Pangkat Anggota Polsek Kerajaan Bripka Antoni Sinaga

9 Juli 2026 | 09:34 WIB
Pematang Siantar

Andrew T Panjaitan Terpilih Aklamasi Pimpin DPC PJS Kota Pematangsiantar

8 Juli 2026 | 09:35 WIB
Simalungun

Soemardi Sinaga: “Jawab Jujur, Sensus Ekonomi 2026 Dijamin 100% Aman”

7 Juli 2026 | 14:00 WIB
Toba

Kasus Penganiayaan di Asrama YTBS Menguak, Tiga ABH Diadili, Korban Berikan Keterangan di PN Balige

7 Juli 2026 | 09:51 WIB
Pakpak Bharat

Bupati Pakpak Bharat Hadiri Kunker Direktur Tanaman Semusim dan Tahunan Kementerian Pertanian

6 Juli 2026 | 15:11 WIB
Pakpak Bharat

Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor Pimpin Apel Gabungan Awal Bulan Juli

6 Juli 2026 | 09:55 WIB
Pakpak Bharat

Sekda Pakpak Serahkan Akta Kematian Alm Sabar Manik, Anggota DPRD Kabupaten Pakpak Bharat

30 Juni 2026 | 12:26 WIB
Pakpak Bharat

Tim Taekwondo Pakpak Bharat Berhasil Mencuri Poin Pada Ajang Sumut Nasional Taekwondo Championship 2026

30 Juni 2026 | 12:21 WIB
Pakpak Bharat

Sekda Pakpak Bharat Membuka Orientasi PPPK Tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat

30 Juni 2026 | 12:16 WIB
Medan

Ipunk Tegaskan tidak Ada Belanja BBM Fiktif, Minta Media Kedepankan Akurasi dan Verifikasi

30 Juni 2026 | 07:09 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Hadirkan Pelayanan Terpadu di Kecamatan Bandar Masilam

29 Juni 2026 | 19:04 WIB
Pakpak Bharat

Pemkab Pakpak Bharat Gelar Upacara Peringatan Hari Keluarga Nasional Ke-33 

29 Juni 2026 | 16:01 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
PT. Putra Armada Defran
Jalan Handayani II, Bah Kapul, Sitalasari, Pematang Siantar

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba