SAMOSIR — PT Toledo Tuktuk Samosir digugat ke Pengadilan Negeri Balige oleh penggugat, Drs Maruli U Tobing, melalui kuasa hukumnya, Daulat Sihombing. Dalam siaran pers, Senin (23/02/2026), dikatakan Daulat Sihombing, direksi dan dewan komisaris perseroan tidak pernah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan sejak 2017, menjadi alasan kuat gugatan itu dibuat.
Gugatan itu terdaftar dengan Nomor 25/Pdt.G/2026/PN Blg. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 Maret 2026. “Sejak 2017 hingga 2026, direksi tidak pernah membuat RUPS tahunan, rencana kerja, laporan tahunan, maupun laporan keuangan,” ujar Daulat.
Persoalan tersebut dikatakan Daulat bermula dari pengelolaan Hotel Toledo yang beralamat di Lumban Manurung, Desa Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir. Hotel tersebut merupakan salah satu harta peninggalan almarhum Dr Luhut Lumban Tobing dan almarhumah Mangisi boru Simorangkir.
Lanjutnya, usaha perhotelan itu awalnya dikelola secara perseorangan oleh Mangisi boru Simorangkir sejak 1980-an. Kemudian dibentuk PT Toledo Tuktuk Samosir dengan tujuan pengelolaan profesional demi meningkatkan kesejahteraan para ahli waris yang juga pemegang saham.
Namun, setelah Mangisi boru Simorangkir meninggal dunia pada 2017, posisi direktur utama disebut langsung digantikan tanpa melalui mekanisme RUPS.
Parahnya lagi, kata mantan Hakim Adhoc pada PN. Medan ini, sejak 2017 hingga kini 2026, Direksi tidak pernah membuat RUPS Tahunan, Rencana kerja, Laporan tahunan dan Laporan keuangan.
Pertengahan 2022, Maruli Tobing menemukan bukti transfer pembayaran penginapan Hotel ke rekening pribadi Regina Hutabarat, putri Tio Dohar Lumban Tobing Rp. 140.000.000,00. Kasus ini kemudian dilapor ke Polres Samosir dengan LP. Nomor : LP/ B/ 169/ VIII/ 2023/ SPKT/ POLRES SAMOSIR/ POLDA SUMUT, tanggal 20 Agustus 2023.
Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap saldo awal Hotel per 01 Januari 2022 Rp. 372.978.821,12.-, pendapatan Rp. 4.220.970.727.- dan pengeluaran Rp. 3.670.876.570,58.-, sehingga keuntungan Rp. 550.094.156,42. Dari perhitungan tersebut saldo akhir per 31 Desember 2022 semestinya Rp. 372.978.821,12.- + Rp. 550.094.156,42.- = Rp. 923.072.977,54.-. Faktanya saldo rekening Hotel per 31 Desember 2022 hanya Rp. 471.741.003,97.- sehingga diduga digelapkan sebesar Rp. 451.331.973,57.- Polres Samosir telah menetapkan Tio Dohar Lumban Tobing selaku Dirut dan Dra. Dinar Batubara selaku Direktur menjadi TERSANGKA tindak pidana “penggelapan dalam jabatan” sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP, jo. Pasal 372 KUHP.
Bertolak dari pemeriksaan penyidik yang mengungkap pengeluaran Hotel sebesar Rp. 3.670.876.570,58 atau rata- rata Rp. 300.000.000,00.- per bulan, mengindikasikan laporan keuangan Perseroan berbau fiktif dan mark up. Sebab berdasarkan pengalaman ibu Mangisi Boru Simorangkir semasa hidupnya sebagai Dirut, biaya operasional Hotel per bulan rata- rata hanya Rp. 150.000.000,00.-. Sedang kondisi hotel sebelum dan sesudah ibu Mangisi meninggal dunia tahun 2017 hampir tidak ada perubahan yang signifikan hingga 2025.
Menurut Advokat ini, serangkaian dari tindakan tersebut pada pokoknya merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, sehingga kliennya Maruli Tobing menggugat ke Pengadilan Negeri Balige dengan Perkara Nomor : 25/Pdt.G/2026/PN Blg. Tuntutannya agar Majelis Hakim memberhentikan Tergugat I, Tio Dohar Lumban Tobing sebagai Dirut, Tergugat IV, Dra. Dinar Batubara sebagai Direktur, Tergugat II, Doktor Cyccu Maryani Tobing, MSc sebagai Komisaris Utama dan Tergugat V, Mario Polin Damanik sebagai Komisaris. Selain itu, agar Majelis Hakim menghukum Para Tergugat (termasuk Maranti Tobing, eks Dirut tahun 2022 selaku Tergugat III) untuk secara tanggung renteng membayar ganti kerugian secara materil Rp. 3.144.000.000,00.- + kerugian immaterial Rp. 3.000.000.000,00.- total Rp. 6.144.000.000,00.- Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan akan berlangsung hari Selasa tanggal 03 Maret 2026. (*/AN)











