SIANTAR— Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melalui Unit Jatanras mengamankan satu orang pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial IT (39) warga Jalan Sibatu batu Blok 9 Gang Amelia Kelurahan Bah Sorma Kecamatan Sitalasari Kota Pematangsiantar, pada Sabtu, (28/03/2026) sekitar pukul 01.00 Wib.
Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H dalam laporannya bahwa tindak pidana Curat tersebut terjadi di Jalan Kartini Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Sabtu 10 Januari 2026 pagi sekira pukul 08.35 Wib.
Awalnya pada hari Sabtu 10 Januari 2026 sekira pukul 00.42 Wib Pelapor/korban insial DH (36) warga Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dihubungi saksi IDW (28) untuk menyewa 1 unit Sepeda motor miliknya jenis Honda PCX BK 3863 WAQ selama 1 hari dengan kesepakatan Rp130.000.
Sesuai kesepakatan tersebut pelapor mengerjakan sepeda motornya tersebut kepada saksi IWD. Kemudian pada hari Sabtu 10 Januari 2026 sekira pukul 08.30 Wib saksi IWD menghubungi Pelapor yang memberitahukan sepeda motornya tersebut telah diambil oleh orang yang tidak diketahui identitasnya di Jalan Kartini Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp35.500.000 dan melaporkan membuat Laporan Pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/23/I/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Selanjutnya pada hari Sabtu 28 Maret 2026 Sekira pukul 08.00 Wib. Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim Mendapat informasi dari Tim JCS Polrestabes Medan bahwa mereka ada mengamankan pelaku IT yang di curigai membawa kunci T dan diinterogasi pernah melakukan pencurian sepeda motor di Kota Pematangsiantar.
Kemudian Personil Sat Reskrim berangkat ke Polrestabes Medan untuk menjemput pelaku IT.
Saat diinterogasi pelaku IT mengaku telah melakukan pencurian Sepeda Motor Honda PCX Warna Putih yang dicuri dari Kos kosan Micigan jalan Kartini bersama pacarnya inisial LH warga Gang Kardi Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur Kota Medan.
Mendengar itu Tim melakukan pencarian terhadap Pelaku LH, namun tidak ditemukan sehingga pelaku IT beserta barang bukti 2 unit kunci T dibawa ke Mako Polres Pematangsiantar dan menyerahkan kepada juru periksa (Juper) Sat Reskrim.
“Pelaku IT sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan pemeriksaan lebih Lanjut untuk diproses melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dalam Pasal 477 KUHPidan,” pungkas AKP Sandi. (*/AN)





