Armada News
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT
HomeRegionalKOTAPematang Siantar
MA Tolak Kasasi Pemko Pematangsiantar, Syaiful Amin Lubis Menang hingga Tingkat Kasasi

MA Tolak Kasasi Pemko Pematangsiantar, Syaiful Amin Lubis Menang hingga Tingkat Kasasi

Penulis:Armadanews.id
11 September 2026 | 16:01 WIB
inPematang Siantar
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SIANTAR — Upaya Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mempertahankan keputusan pemberhentian Syaiful Amin Lubis, ST sebagai Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Uli Pematangsiantar akhirnya kandas.

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Wali Kota Pematangsiantar selaku pihak tergugat/pembanding dalam perkara sengketa Tata Usaha Negara tersebut.
Penolakan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 412 K/TUN/2026, dengan amar putusan “Tolak Kasasi.”

Putusan tersebut sekaligus memperkuat posisi hukum Syaiful Amin Lubis yang sebelumnya telah memenangkan perkara pada tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan kembali memperoleh putusan yang menguntungkan pada tingkat banding.
Bermula dari SK Pemberhentian
Perkara ini bermula ketika Wali Kota Pematangsiantar menerbitkan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Uli, tertanggal 13 Januari 2025.

Keputusan tersebut memberhentikan Syaiful Amin Lubis dari jabatan Anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli untuk masa jabatan 2022–2026.

Syaiful kemudian menempuh upaya administratif. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hermanto HS dan Rekan, keberatan terhadap keputusan tersebut diajukan sebelum akhirnya sengketa dibawa ke PTUN Medan.

Syaiful selanjutnya mengajukan gugatan terhadap Wali Kota Pematangsiantar ke PTUN Medan. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN.
PTUN Medan Kabulkan Gugatan
Setelah memeriksa perkara, Majelis Hakim PTUN Medan pada 23 September 2025 mengabulkan gugatan Syaiful Amin Lubis.

Dalam amar putusannya, PTUN Medan menyatakan batal Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/800/20/I/2025 tanggal 13 Januari 2025 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli.
Majelis hakim juga mewajibkan Wali Kota Pematangsiantar selaku tergugat untuk mencabut SK tersebut serta menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp511.000.

Dalam pertimbangannya, majelis antara lain menilai persoalan yang menjadi dasar pemberhentian Syaiful harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Putusan juga mencatat adanya pengembalian dana terkait penggantian BBM dan mengaitkannya dengan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Perda Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2020.

<< Pemko Ajukan Banding

Tidak menerima putusan PTUN Medan tersebut, Wali Kota Pematangsiantar kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Namun, upaya banding tersebut tidak mengubah hasil perkara.
Pada tingkat banding, majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan Wali Kota Pematangsiantar, tetapi menolak alasan-alasan banding yang diajukan dan pada pokoknya menguatkan Putusan PTUN Medan Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN tanggal 23 September 2025.

PTTUN juga menghukum pihak pembanding, yakni Wali Kota Pematangsiantar, membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, dengan biaya perkara tingkat banding sebesar Rp250.000.
Dengan demikian, pada tingkat banding, substansi putusan PTUN Medan tetap dipertahankan.

<< Berlanjut ke Kasasi

Belum menerima hasil tersebut, Pemko Pematangsiantar kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasasi tersebut akhirnya diputus Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 412 K/TUN/2026. Amar putusannya tegas:

“Tolak Kasasi.”, pada 7 September 2026, dan sudah diberitahukan melalui ECort kepada kuasa hukum tergugat pada Jumat 11 September 2026.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, putusan pada tingkat sebelumnya tetap berlaku.

Artinya, rangkaian perkara yang diajukan Syaiful Amin Lubis terhadap keputusan pemberhentian dirinya dari jabatan Anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli telah dimenangkan di seluruh jenjang pemeriksaan yang ditempuh, mulai dari PTUN Medan, PTTUN, hingga Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.
Kuasa Hukum: Ini Penegasan Pentingnya Kepastian Hukum

Kuasa Hukum Syaiful Amin Lubis, Hermanto Hamonangan Sipayung, SH, CIM dan Rio Victori Sipayung, SH dari Kantor Hukum Hermanto HS dan Rekan, menyambut baik putusan Mahkamah Agung tersebut.

Menurut Hermanto Sipayung, putusan kasasi dengan amar “Tolak Kasasi” merupakan penegasan bahwa keputusan administrasi pemerintahan tidak boleh hanya didasarkan pada kewenangan formal, tetapi juga harus memenuhi ketentuan hukum, prosedur dan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.

“Bagi kami, putusan ini bukan sekadar kemenangan klien kami. Yang jauh lebih penting adalah adanya penegasan terhadap prinsip kepastian hukum, keadilan dan penghormatan terhadap hak seseorang dalam setiap keputusan administrasi pemerintahan,” ujar Hermanto Sipayung.

Hermanto menegaskan, sejak awal pihaknya meyakini bahwa keputusan pemberhentian Syaiful Amin Lubis harus diuji berdasarkan hukum administrasi pemerintahan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Pengadilan telah memeriksa perkara ini melalui proses yang panjang. Mulai dari PTUN Medan, kemudian banding, dan terakhir kasasi di Mahkamah Agung. Pada akhirnya, permohonan kasasi Pemko ditolak,” katanya.

Hermanto menambahkan bahwa putusan MA tersebut memberikan pesan penting bagi penyelenggara pemerintahan daerah agar setiap penerbitan keputusan tata usaha negara dilakukan secara cermat, objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Setiap keputusan pejabat pemerintahan yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika keputusan tersebut dianggap merugikan hak seseorang, maka tersedia mekanisme hukum untuk mengujinya,” tegas Hermanto.

Rio Victori Sipayung SH menambahkan, pihaknya menghormati proses hukum yang telah ditempuh Pemko Pematangsiantar, termasuk hak untuk mengajukan banding dan kasasi.

“Namun setelah Mahkamah Agung memutus dengan amar Tolak Kasasi, maka kami berharap seluruh pihak menghormati dan melaksanakan konsekuensi hukum dari putusan tersebut,” tegasnya.

Rio menyebutkan, pihaknya menilai putusan tersebut harus dilihat dalam perspektif yang lebih luas, yakni sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan daerah yang menjunjung tinggi kepastian hukum, kecermatan administrasi dan prinsip pemerintahan yang baik.

<< Tiga Tingkat, Pemko Kalah

Jika dirunut, perkara tersebut memiliki kronologi sebagai berikut:
13 Januari 2025 — Wali Kota Pematangsiantar menerbitkan SK Nomor 001/800/20/I/2025 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli atas nama Syaiful Amin Lubis.

17 Februari 2025 — Syaiful Amin Lubis melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan/permohonan administratif terhadap keputusan tersebut.
2025 — Syaiful mengajukan gugatan ke PTUN Medan dan perkara diregister dengan Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN.
23 September 2025 — PTUN Medan mengabulkan gugatan, membatalkan SK pemberhentian dan mewajibkan Wali Kota Pematangsiantar mencabut SK tersebut.

Tingkat banding — PTTUN menerima permohonan banding Pemko, tetapi menolak alasan-alasan banding dan menguatkan putusan PTUN Medan.
2026 — Pemko Pematangsiantar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Putusan MA Nomor 412 K/TUN/2026 — Mahkamah Agung menjatuhkan amar “Tolak Kasasi.”

Dengan putusan tersebut, perjuangan hukum Syaiful Amin Lubis dalam mempersoalkan pemberhentiannya dari Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli telah melewati tiga jenjang peradilan dan pada ketiganya putusan berpihak kepada Syaiful Amin Lubis. (*/AN)

Konsep OtomatisKonsep OtomatisKonsep OtomatisKonsep OtomatisKonsep Otomatis

Lanjutkan Membaca

Jelang Pelantikan, SMSI Siantar Simalungun Gandeng Bank Indonesia Pematangsiantar Berbagi Kasih di Panti Asuhan
Pematang Siantar

Jelang Pelantikan, SMSI Siantar Simalungun Gandeng Bank Indonesia Pematangsiantar Berbagi Kasih di Panti Asuhan BKM GKPS

Penulis:Armadanews.id
10 September 2026 | 08:47 WIB

SIMALUNGUN — Menjelang pelantikan Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Siantar-Simalungun periode 2026–2029, semangat membangun organisasi tidak hanya diwujudkan melalui...

Read moreDetails
Tak Terima ‎Dituntut Dicopot, Pdt Tubiran Simamora Polisikan Jemaatnya
Pematang Siantar

Tak Terima ‎Dituntut Dicopot, Pdt Tubiran Simamora Polisikan Jemaatnya

Penulis:Armadanews.id
7 September 2026 | 14:47 WIB

SIANTAR-- Konflik internal antara warga jemaat dan pendeta di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Jemaat Khusus (JK) Imanuel, Jalan Asahan/Sang...

Read moreDetails
Maulid Nabi di Masjid Safarul Qadri, Kapolres Pematangsiantar Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah
Pematang Siantar

Maulid Nabi di Masjid Safarul Qadri, Kapolres Pematangsiantar Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah

Penulis:Armadanews.id
3 September 2026 | 22:05 WIB

SIANTAR -- Suasana penuh khidmat menyelimuti Masjid Safarul Qadri Mako Polres Pematangsiantar, Kamis (03/09/2026) pagi. Jajaran Polres Pematangsiantar menggelar peringatan...

Read moreDetails
Kapolsek Siantar Marihat Sampaikan Himbauan Kamtibmas, Antisipasi 3C Kepada Warga Jalan Parapat
Pematang Siantar

Kapolsek Siantar Marihat Sampaikan Himbauan Kamtibmas, Antisipasi 3C Kepada Warga Jalan Parapat

Penulis:Armadanews.id
3 September 2026 | 22:03 WIB

SIANTAR -- Kapolsek Siantar Marihat AKP David Eka Putra SH melaksanakan kegiatan sambangi warga Jalan Parapat Kelurahan Nagahuta Timur Kecamatan...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Pematang Siantar

MA Tolak Kasasi Pemko Pematangsiantar, Syaiful Amin Lubis Menang hingga Tingkat Kasasi

11 September 2026 | 16:01 WIB
Tapanuli Utara

Kapolres Taput Kunker di Adiankoting Berikan Bansos Kepada Keluarga Korban Bencana Alam Tahun 2025 Yang Lalu

11 September 2026 | 14:00 WIB
Pematang Siantar

Jelang Pelantikan, SMSI Siantar Simalungun Gandeng Bank Indonesia Pematangsiantar Berbagi Kasih di Panti Asuhan BKM GKPS

10 September 2026 | 08:47 WIB
Deli Serdang

Pengurus Sumut Sambut Kedatangan Ketum SMSI Firdaus di Bandara Kualanamu

9 September 2026 | 19:54 WIB
Pakpak Bharat

Bupati Franc Bernhard Tumanggor Sampaikan Nota Jawaban atas Pemandangan Umum Faksi DPRD terhadap Nota Pengantar Ranperda  P-APBD Pakpak Bharat Tahun 2026

9 September 2026 | 14:03 WIB
Toba

Kejaksaan Negeri Toba Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Dari 50 Perkara Yang Telah Inkracht

9 September 2026 | 13:58 WIB
Pakpak Bharat

Pemkab Pakpak Bharat Mulai Gelar Razia Terpadu Pajak Kendaraan Bermotor/Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

8 September 2026 | 13:52 WIB
Samosir

Bupati Samosir Sampaikan Nota Pengantar P-KUA dan P-PPAS 2026, Pendapatan Daerah Bertambah Rp 71 Miliar Lebih

8 September 2026 | 07:56 WIB
Pakpak Bharat

Sekda Jalan Berutu Pimpin Upacara Gabungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat

7 September 2026 | 18:44 WIB
Pematang Siantar

Tak Terima ‎Dituntut Dicopot, Pdt Tubiran Simamora Polisikan Jemaatnya

7 September 2026 | 14:47 WIB
Sibolga

Pastikan Kunjungan RI-2 Aman, Detasemen Gegana Brimob Sterilisasi Sejumlah Lokasi di Sibolga

4 September 2026 | 14:45 WIB
Pakpak Bharat

Sekda Pakpak Bharat Mewakili Bupati Pakpak Bharat Menerima Kunjungan Audiensi Direktur Universitas Terbuka Medan

4 September 2026 | 10:04 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
PT. Putra Armada Defran
Jalan Handayani II, Bah Kapul, Sitalasari, Pematang Siantar

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba