SIANTAR — Upaya Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mempertahankan keputusan pemberhentian Syaiful Amin Lubis, ST sebagai Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Uli Pematangsiantar akhirnya kandas.
Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Wali Kota Pematangsiantar selaku pihak tergugat/pembanding dalam perkara sengketa Tata Usaha Negara tersebut.
Penolakan itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 412 K/TUN/2026, dengan amar putusan “Tolak Kasasi.”
Putusan tersebut sekaligus memperkuat posisi hukum Syaiful Amin Lubis yang sebelumnya telah memenangkan perkara pada tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan kembali memperoleh putusan yang menguntungkan pada tingkat banding.
Bermula dari SK Pemberhentian
Perkara ini bermula ketika Wali Kota Pematangsiantar menerbitkan Keputusan Wali Kota Pematangsiantar tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Uli, tertanggal 13 Januari 2025.
Keputusan tersebut memberhentikan Syaiful Amin Lubis dari jabatan Anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli untuk masa jabatan 2022–2026.
Syaiful kemudian menempuh upaya administratif. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hermanto HS dan Rekan, keberatan terhadap keputusan tersebut diajukan sebelum akhirnya sengketa dibawa ke PTUN Medan.
Syaiful selanjutnya mengajukan gugatan terhadap Wali Kota Pematangsiantar ke PTUN Medan. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN.
PTUN Medan Kabulkan Gugatan
Setelah memeriksa perkara, Majelis Hakim PTUN Medan pada 23 September 2025 mengabulkan gugatan Syaiful Amin Lubis.
Dalam amar putusannya, PTUN Medan menyatakan batal Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/800/20/I/2025 tanggal 13 Januari 2025 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli.
Majelis hakim juga mewajibkan Wali Kota Pematangsiantar selaku tergugat untuk mencabut SK tersebut serta menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp511.000.
Dalam pertimbangannya, majelis antara lain menilai persoalan yang menjadi dasar pemberhentian Syaiful harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Putusan juga mencatat adanya pengembalian dana terkait penggantian BBM dan mengaitkannya dengan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Perda Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2020.
<< Pemko Ajukan Banding
Tidak menerima putusan PTUN Medan tersebut, Wali Kota Pematangsiantar kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Namun, upaya banding tersebut tidak mengubah hasil perkara.
Pada tingkat banding, majelis hakim menerima permohonan banding yang diajukan Wali Kota Pematangsiantar, tetapi menolak alasan-alasan banding yang diajukan dan pada pokoknya menguatkan Putusan PTUN Medan Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN tanggal 23 September 2025.
PTTUN juga menghukum pihak pembanding, yakni Wali Kota Pematangsiantar, membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, dengan biaya perkara tingkat banding sebesar Rp250.000.
Dengan demikian, pada tingkat banding, substansi putusan PTUN Medan tetap dipertahankan.
<< Berlanjut ke Kasasi
Belum menerima hasil tersebut, Pemko Pematangsiantar kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasasi tersebut akhirnya diputus Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 412 K/TUN/2026. Amar putusannya tegas:
“Tolak Kasasi.”, pada 7 September 2026, dan sudah diberitahukan melalui ECort kepada kuasa hukum tergugat pada Jumat 11 September 2026.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, putusan pada tingkat sebelumnya tetap berlaku.
Artinya, rangkaian perkara yang diajukan Syaiful Amin Lubis terhadap keputusan pemberhentian dirinya dari jabatan Anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli telah dimenangkan di seluruh jenjang pemeriksaan yang ditempuh, mulai dari PTUN Medan, PTTUN, hingga Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.
Kuasa Hukum: Ini Penegasan Pentingnya Kepastian Hukum
Kuasa Hukum Syaiful Amin Lubis, Hermanto Hamonangan Sipayung, SH, CIM dan Rio Victori Sipayung, SH dari Kantor Hukum Hermanto HS dan Rekan, menyambut baik putusan Mahkamah Agung tersebut.
Menurut Hermanto Sipayung, putusan kasasi dengan amar “Tolak Kasasi” merupakan penegasan bahwa keputusan administrasi pemerintahan tidak boleh hanya didasarkan pada kewenangan formal, tetapi juga harus memenuhi ketentuan hukum, prosedur dan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.
“Bagi kami, putusan ini bukan sekadar kemenangan klien kami. Yang jauh lebih penting adalah adanya penegasan terhadap prinsip kepastian hukum, keadilan dan penghormatan terhadap hak seseorang dalam setiap keputusan administrasi pemerintahan,” ujar Hermanto Sipayung.
Hermanto menegaskan, sejak awal pihaknya meyakini bahwa keputusan pemberhentian Syaiful Amin Lubis harus diuji berdasarkan hukum administrasi pemerintahan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
“Pengadilan telah memeriksa perkara ini melalui proses yang panjang. Mulai dari PTUN Medan, kemudian banding, dan terakhir kasasi di Mahkamah Agung. Pada akhirnya, permohonan kasasi Pemko ditolak,” katanya.
Hermanto menambahkan bahwa putusan MA tersebut memberikan pesan penting bagi penyelenggara pemerintahan daerah agar setiap penerbitan keputusan tata usaha negara dilakukan secara cermat, objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Setiap keputusan pejabat pemerintahan yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika keputusan tersebut dianggap merugikan hak seseorang, maka tersedia mekanisme hukum untuk mengujinya,” tegas Hermanto.
Rio Victori Sipayung SH menambahkan, pihaknya menghormati proses hukum yang telah ditempuh Pemko Pematangsiantar, termasuk hak untuk mengajukan banding dan kasasi.
“Namun setelah Mahkamah Agung memutus dengan amar Tolak Kasasi, maka kami berharap seluruh pihak menghormati dan melaksanakan konsekuensi hukum dari putusan tersebut,” tegasnya.
Rio menyebutkan, pihaknya menilai putusan tersebut harus dilihat dalam perspektif yang lebih luas, yakni sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan daerah yang menjunjung tinggi kepastian hukum, kecermatan administrasi dan prinsip pemerintahan yang baik.
<< Tiga Tingkat, Pemko Kalah
Jika dirunut, perkara tersebut memiliki kronologi sebagai berikut:
13 Januari 2025 — Wali Kota Pematangsiantar menerbitkan SK Nomor 001/800/20/I/2025 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli atas nama Syaiful Amin Lubis.
17 Februari 2025 — Syaiful Amin Lubis melalui kuasa hukumnya mengajukan keberatan/permohonan administratif terhadap keputusan tersebut.
2025 — Syaiful mengajukan gugatan ke PTUN Medan dan perkara diregister dengan Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN.
23 September 2025 — PTUN Medan mengabulkan gugatan, membatalkan SK pemberhentian dan mewajibkan Wali Kota Pematangsiantar mencabut SK tersebut.
Tingkat banding — PTTUN menerima permohonan banding Pemko, tetapi menolak alasan-alasan banding dan menguatkan putusan PTUN Medan.
2026 — Pemko Pematangsiantar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Putusan MA Nomor 412 K/TUN/2026 — Mahkamah Agung menjatuhkan amar “Tolak Kasasi.”
Dengan putusan tersebut, perjuangan hukum Syaiful Amin Lubis dalam mempersoalkan pemberhentiannya dari Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli telah melewati tiga jenjang peradilan dan pada ketiganya putusan berpihak kepada Syaiful Amin Lubis. (*/AN)












