Pamatang Raya, ArmadaNews.id – Hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Di Tingkat Kabupaten Simalungun yang dilaksanakan KPU Simalungun, Senin (20/07/2020).
Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Wagner Damanik-Abidinsyah Saragih, wajib menyerahkan 5008 jumlah dukungan pada masa perbaikan, demikian dikatakan Ketua KPU Simalungun Raja Ahab Damanik.
“Pada saat rapat pleno terbuka tersebut Jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi administrasi berjumlah 55.439. Kemudian setelah dilakukan verifikasi faktual oleh PPS maka ditemukan 45.350 yang memenuhi syarat. Sementara untuk syarat minimal yang wajib dipenuhi paslon perseorangan untuk mendaftar sebagai balon bupati sebanyak 47.854 pendukung. Dengan demikian masih ada kekurangan sebanyak 2.504 jumlah dukungan,” ujar Raja.
Menurut Raja, berdasarkan aturan kekurangan tersebut dapat diperbaiki pada masa perbaikan dengan mengajukan kembali kekurangan dukungan diatas dengan minimal 2 kali lipat dari kekurangan sebelumnya, yaitu 5.008 jumlah dukungan yang wajib diserahkan kepada KPU Simalungun untuk kemudian dilakukan verifikasi kembali di masa perbaikan oleh KPU Simalungun.
Sesuai jadwal tahapan yang telah di tetapkan KPU, bahwa penyerahan syarat dukungan pada masa perbaikan kepada KPU Simalungun yaitu tanggal 25-27 Juli 2020. “Kemudian verifikasi faktual masa perbaikan tanggal 8-16 Agustus 2020,” kata Raja. (AP/AN)
Discussion about this post