TOBA— Persidangan perkara sengketa lahan di Desa Amborgang, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Balige, Senin (14/9/2026), ditunda hingga Senin (28/9/2026).
Persidangan sedianya memasuki agenda penerimaan bukti surat tambahan dari para pihak serta pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Penundaan tersebut membuat sejumlah warga Desa Amborgang yang hadir di PN Balige menyampaikan kekecewaannya.
Penundaan terjadi karena Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut mengikuti pelatihan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Jakarta.
Persidangan kemudian dijadwalkan kembali pada Senin, 28 September 2026.
Sengketa lahan tersebut melibatkan warga Desa Amborgang dan Desa Parik, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba. Perkara saat ini masih dalam proses persidangan di PN Balige.
“Kami berharap proses persidangan dapat berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan sehingga perkara sengketa lahan tersebut dapat segera memperoleh kepastian hukum,” ujar Edison Sirait, salah seorang warga yang hadir di PN Balige.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Rian M.B Pasaribu SH, MH, CPLA, dari kantor hukum yang berkedudukan di Pekanbaru, turut mempertanyakan waktu pemberitahuan penundaan persidangan.
Menurutnya, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023, penundaan persidangan perkara perdata seharusnya diberitahukan dalam waktu 2–3 hari sebelumnya.
“Pada hari Jumat kami masih membuka e-Court tersebut di jam 14.00 wib setelah selesai sholat Jum’at dan tidak ada pemberitahuan. Makanya tadi saya sampaikan untuk itu, apakah ini terjadi kelalaian di antara kami karena kami tidak membuka e-Court selama 24 jam. Namun ternyata pemberitahuan dari pengadilan itu pada pukul 15.25 WIB,” tegas Rian.
Dijelaskan, objek yang diperjuangkan terdiri atas empat Sertifikat Hak Milik (SHM) dan satu Surat Keterangan Tanah (SKT).
Keempat SHM tersebut masing-masing atas nama Nurtide Situmorang, yakni SHM Nomor 90 dengan luas 3.914 meter persegi dan SHM Nomor 91 seluas 3.401 meter persegi. Kemudian SHM Nomor 66 atas nama Mardiana Sirait dengan luas 17.070 meter persegi serta SHM Nomor 67 atas nama Maratur Rajagukguk dengan luas 23.970 meter persegi.
Selain itu terdapat SKT Nomor 473 dengan luas 15.000 meter persegi. Seluruh bidang tanah tersebut disebut berada di satu lokasi, yakni Dusun II, Desa Amborgang, Kecamatan Porsea.
“Dan kami selaku team kuasa hukum penggugat mengharapkan masyarakat Desa Amborgang tetap berdoa dan mengikuti persidangan lanjutan tanggal 28 dengan kondusif tanpa membuat tindakan diluar hukum. Kita akan mengupayakan yang terbaik bagi masyarakat yang merasa sangat dirugikan dan mengikuti proses persidangan melalui Pengadilan Negeri Balige yang kita hormati dan cintai,” pungkas RMB Pasaribu.( Edu Nainggolan)












