SIANTAR, ArmadaNews.id – Bakal pasangan calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Siantar dari jalur perseorangan (independen), Ojak Naibaho dan Mhd Effendi Siregar (Oke), dipastikan gugur dalam pencalonan Pilkada Kota Pematangsiantar 2020.
Pasalnya, Senin (27/07/2020) hingga pukul 24.00 wib, Bapaslon yang berslogan OKE tidak kunjung menyerahkan dokumen syarat dukungan perbaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar.
Setelah batas penyerahan dukungan berakhir, Selasa (28/07/2020) dini hari, lima komisioner KPU Siantar, Daniel Dolok Sibarani, Jaffar Sidik Saragih, Gina Ruth Fefiliana Ginting, Beny Christian Panjaitan dan Nurbaiyah Siregar, langsung menggelar rapat pleno terbuka.
Ketua KPU Kota Siantar selaku pimpinan rapat menyatakan, setelah ditunggu hingga Senin (27/07/2020) jam 24.00 WIB, Bapaslon Oke tak juga menyerahkan syarat dukungan perbaikan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
“Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020, tentang perubahan tahapan pilkada serentak 2020, dan sesuai jadwal untuk perbaikan 25 Juli sampai 27 sampai pukul 24.00 syarat dukungan Paslon perseorang tak kunjung memberikan perbaikan, kami nyatakan untuk penyerahan syarat dukungan kami tutup,” kata Daniel.
Ketua KPU Kota Siantar ini juga memastikan, Pilkada Siantar tahun 2020 tanpa diikuti pasangan calon dari jalur perseorangan.
Discussion about this post