Tebingtinggi , ArmadaNews.id – Tekad Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi untuk menutup ruang pergerakan pemilik dan pengguna narkoba semakin terlihat.
Pekan ini, pihak Sat Narkoba berhasil menciduk di Jalan Ir Juanda Kelurahan Sripadang, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Bahkan, petugas berhasil menemukam barang Bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha R15, warna hitam tanpa plat,1 bungkus plastik transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu yg beratnya 0.33 gram dan berat bersih 0,20 gram. Selanjutnya 1 buah kaca pirex,1 lembar uang kertas tukaran Rp 2.000.-
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubag Humas, AKP J Nainggolan mengatakan, Kamis (13/08/2020) tersangka atas nama Syahrial alias Rial (44), warga Dusun I Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap pada Kamis (06/08/2020) pukul 22.00 wib.
Kronolagis Kejadian menurut relis yang dikirim petugas Briptu Syauqatillah dan Bernat E. Pandiangan
mendapat informaai dari orang yang dapat dipercaya bahwa di jalan Ir. juanda kel Sri Padang, ada transaksi narkoba.
Takut kehilangan target, kedua Personil Satresnarkoba ke Tkp dan tepat di depan Indomaret ada sepeda motor baru berhenti sendirian. Sesuai info yang didapat, kemudian kedua anggota tersebut mendatangi serta mengintrogasi lalu dilakukan penggeledahan dan disuruh membuka kunci tangki Sepeda Motor, dan ditemukan kaca pirex dan satu lembar uang tukar Rp. 2.000 berlipat dan dilipatan tersebut ada satu plastik transparan yg berosi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu.
Discussion about this post