SIMALUNGUN, ArmadaNews.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun menetapkan Irjen Pol Maruli Wagner Damanik dan Abidinsyah Saragih memenuhi syarat untuk melanjutkan proses pendaftaran menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Simalungun.
Hal itu disampaikan di rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan perbaikan Bakal Calon Perseorangan (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2020 di tingkat Kabupaten, Jumat (21/08/2020) di Jalan Jhon Horailam Saragih, Kabupaten Simalungun.
Ketua KPU Simalungun, Raja Ahab Damanik yang dikonfirmasi Armadanews,id mengatakan, bahwa hasil perbaikan syarat dukungan pasangan Maruli Wagner Damanik dan Abidinsyah Saragih yang sah sebanyak 5.594, sehingga total hasil verifikasi rekapitulasi dukungan mencapai 50.944.
Untuk itu, Raja Ahap mengatakan Bakal Calon Perseorangan akan melakukan pendaftaran ke KPUD sesuai dengan jadwal yakni tanggal 4 s/d 6 September bersamaan dengan calon yang diusung dari Partai Politik.
“Pendaftaran pencalonan supaya paslon yang ingin mendaftar ke KPU sesuai dengan PKPU No 5 tahun 2020 Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggara Pemiliha Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020,” kata Raja Ahap.
Untuk pengumuman jadwal pendaftaran dikatakan Raja Ahap akan dilakukan pada 28 Agustus hingga 3 September 2020.
Discussion about this post