TEBING TINGGI, Armadanews.id – Polres Tebingtinggi kembali berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu dan berhasil meringkus, ZS alias Ebit (34) warga Jalan Cemara Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 bungkus rokok Magnum Filter berisikan 34 plastik transparan yang di dalamnya ada serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,56 gram dan uang senilai Rp 70.000.
Dikatakan Kapolres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Senin (24/08/2020) penangkapan seorang pengedar sabu itu bukti kuat kita menutup habis peredaran barang haram.
Dan, penangkapan pengedar sabu itu dikatakan berkat laporan masyarakat. Selanjutnya, petugas Satres Narkoba turun ke lokasi, Jumat (21/08/2020) melihat seorang lelaki yang mencurigakan dan setelah di introgasi serta di periksa ditemukan barang bukti tersebut dari tangan pelaku.
Pengakuan pelaku, sabu itu berasal dari Bo (belum tertangkap). Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres untuk dilakukan proses selanjutnya. Pelaku terancam dijerat lasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebut Nainggolan. (win)
Discussion about this post