SIMALUNGUN, Armadanews.id – Dari delapan orang bakal calon bupati dan wakil bupati Simalungun di Pilkada 2020, masih empat orang bakal calon yang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Dimana SKCK sebagai salah satu syarat yang harus dilengkapi saat mendaftar sebagai Calon Bupati/wakil Bupati Kabupaten SImalungun ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kepala Satuan Intelkam ,AKP Restuadi, Selasa (01/09/2020) mengatakan, balon bupati yang sudah mengurus atau membuat SKCK hanya Anton Saragih.
Kemudian tiga lagi merupakan balon wakil bupati, yakni Rospita Sitorus, Tumpak Siregar dan H Abidin Syah Saragih.
“Hingga saat ini, Selasa (01/09/2020) pagi baru empat bakal calon bupati dan wakil bupati Simalungun yang mengurus SKCK,” bilang Restuadi.
Sementara Komisioner KPUD Simalungun, Puji Rahmat Harahap menambahkan SKCK merupakan salah satu syarat yang harus dilengkapi oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati saat mendaftar ke KPUD yang dimulai 4-6 September nanti.
“Harus menyertakan SKCK saat mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati Simalungun ke KPUD ,sesuai pasal 42 PKPU 1 thn 2020,” sebut Puji. (ds)
Discussion about this post