SIANTAR, Armadanews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar akan memperpanjang masa pendaftaran Pilkada Serentak 2020 dikarenakan masih satu bakal pasangan calon (bapaslon) yang mendaftarkan diri yakni Pasangan Asner Silalahi dan Susanti Dewayani.
Disampaikan Ketua KPU Pematangsiantar Daniel Dolok Sibarani didampingi Komisioner Divisi Teknis Gina Ruth Fefiliana Ginting , di Sekretariat KPU, Jalan Porsea Kota Pematangsiantar, Senin (07/09/2020) sekira pukul 14.00 wib. “KPU Siantar wajib membuka pendaftaran kembali setelah melakukan proses penundaan dan sosialisasi. Ini kita juga baru selesai rapat pleno,” sebut Daniel.
Lanjut Daniel, setelah melakukan penundaan selanjutnya KPU akan melakukan sosilisasi selama tiga hari dan akan kembali membuka pendaftaran selama tiga hari.
“Hal itu sesuai Pasal 102 Ayat (2) dan (3) Peraturan KPU No. 1 tahun 2020 menyebutkan bahwa KPU daerah bisa memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari jika hanya ada satu bapaslon yang mendaftar,” katanya mengakhiri.
Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 103 Peraturan KPU No.1 tahun 2020, apabila hanya satu bapaslon yang diterima pendaftarannya, dan masih terdapat partai politik atau pasangan calon perseorangan yang belum mendaftar, maka dilakukan perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan:
A. Apabila perolehan kursi dari satu atau lebih partai politik yang belum mendaftar mencapai paling kurang 20% atau perolehan suaranya mencapai 25%, maka komposisi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusung Pasangan Calon yang diterima pendaftarannnya tidak dapat diubah.
B. Apabila perolehan kursi satu atau lebih partai politik yang belum mendaftar tidak mencapai paling kurang 20% atau perolehan suaranya tidak mencapai 25%, maka pasangan calon yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftar kembali dengan komposisi partai politik atau gabungan partai politik yang berbeda. (ds)
Discussion about this post