SIMALUNGUN, Armadanews.id – Berdasarkan data yang dihimpun Armadanews.id, berkas yang diserahkan Bakal Calon Bupati, Dr H. Anton Achmad Saragih ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) ada perbedaan nama yang tertera di ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dan di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sesuai dengan ijazah SLTA yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Simalungun, berdasarkan ijazah SLTA di salah satu SMA Negeri 15 di Jakarta, tertera nama Antonoius Saragih, sedangkan di KTP tertera Dr. H. Anton Achmad Saragih.
Ketua KPUD Simalungun Raja Ahab Damanik, yang dikonfirmasi, Selasa (15/09/2020) membenarkan hal tersebut. “Iya benar sesuai berkas yang kita terima ada perbedaan nama di ijazah SMA dan KTP,” sebutnya.
Disampaikan Raja Ahab Damanik, pihaknya telah melakukan klarifikasi terkait perbedaan nama tersebut dan telah ada surat penetapan pengadilan yang dikeluarkan oleh pengadilan terkait perubahan nama yang bersangkutan.
“Perbedaan nama dari Antonoius Saragih dan Dr H. Anton Achmad Saragih berkekuatan hukum sesuai dengan surat penetapan yang dikeluarkan pihak pengadilan,” sebutnya.
Selain itu kata Raja Ahab, pihak KPUD juga telah melakukan klarifikasi kepihak SMA Negeri 15 di Jakarta terkait legalisir ijazah Dr H. Anton Achmad Saragih. Sesuai dengan keterangan pihak SMA Negeri 15 Jakarta membenarkan adanya legalisir yang dilakukan pihak sekolah. (ds)
Discussion about this post