Simalungun, Armadanews.id – Berkas seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati yang sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun dinyatakan belum lengkap dan dikembalilan untuk dilengkapi.
Hal itu terungkap dalam rapat pleno terbuka penyampaian hasil penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon bupati dan wakil bupati Simalungun Pilkada 2020 di Pamatangraya, Senin (14/09/2020), seluruh bakal calon dinyatakan belum melengkapi berkas seusai dengen ketentuan.
Ketua KPUD Simalungun Raja Ahab Damanik dikonfirmasi, Selasa (15/09/2020) mengatakan, kekurangan berkas pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang sudah mendaftar ke KPUD Simalungun bervariasi seperti.
“Seperti bukti pajaknya belum lengkap, keterangan physical belum ada dan ada juga ijazah pendukung (ijazah sarjana) belum dilegalisir,” sebutnya.
Raja Ahab Damanik mengatakan, kepada seluruh pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati diminta untuk melengkapi persyaratan-persyaratan sesuai ketentuan mulai tanggal 14 sampai 16 September 2020.
Komisioner KPUD Simalungun, Puji Rahmat Harahap menambahkan pada rapat pleno tersebut pihaknya menyerahkan berita acara hasil penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun tahun 2020 kepada tim penghubung atau perwakilan partai politik pengusung.
Discussion about this post