SIMALUNGUN, Armadanews.id | Tiga calon bupati tidak akan memberikan hak pilihnya karena tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Simalungun 2020, hanya satu calon bupati yang berhak memberikan suaranya.
Disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun,Puji Rahmat Harahap, Sabtu (21/11/2020), ketiga calon bupati yang tidak memberikan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada Simalungun,9 Desember nanti, Radiapoh H Sinaga, Wagner Damanik dan Muhajidin Nur Hasim.
Sementara satu-satunya calon bupati Simalungun yang berhak memberikan hak pilihnya di Pilkada 2020 hanya H Anton A Saragih.
” Tiga calon bupati Simalungun tidak memberikan hak pilihnya di Pilkada Simalungun karena tidak terdaftar di DPT, hanya H Anton A Saragih calon bupati yang memberikan hak pilihnya di Pilkada tanggal 9 Desember 2020 nanti karena terdaftar di Sondi Raya,” kata Puji Harahap.
Untuk diketahui, Pilkada Simalungun diikuti empat pasangan calon, tiga dari jalur partai politik dan satu pasangan calon dari jalur independen.
Pasangan calon yang akan merebut kursi Bupati dan Wakil Bupati Simalungun melalui Pilkada 2020, Radiapoh H Sinaga- Zonny Waldy (nomor 1), Muhajidin Nur Hasim-Tumpak Siregar (nomor 2), Wagner Damanik – Abidinsyah Saragih (nomor 3) dan H Anton A Saragih-Rospita Sitorus (nomor 4). (ds)
Discussion about this post