SIMALUNGUN, Armadanews.id |Tim Opsnal Unit Jahtanra Sat Reskrim meringkus seorang juru tulis (Jurtul) judi jenis Togel berinisial “R” (32) warga Huta III Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (19/11/2020) sore sekira pukul 16.00 Wib.
“Pelaku R diringkus hasil bantuan laporan pengaduan masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten,”ujar Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi, Senin (23/11/2020).
Lukman menjelaskan Pelaku R diringkus di lokasi Bilyar Milik Bapak T yang terletak masih di kampungnya tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal Unit Jahtanras ditemukan barang bukti berupa 1 Unit Handphone (Hp) merek Vivo warna hitam merah berisikan angka2 angka tebakan judi jenis Togel dan Uang Pecahan sebesar Rp207.000.
Diinterogasi, Pelaku R mengakui perbuatannya melakukan perjudian jenis Togel sehingga Tim Opsnal Unit Jahtanras memboyong Pelaku R dan barang bukti ke Mako Sat Reskrim Polres Simalungun.
“Pelaku R sudah diamankan guna diproses pihak Sat Reskrim Polres Simalungun sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri.(*/ds).
Discussion about this post