SIMALUNGUN,Armadanews.id | Kurir buka mulut, dua orang laki-laki warga Kabupaten Simalungun akhirnya tertangkap tangan sedang memiliki diduga narkotika jenis sabu-sabu, Senin, (23/11/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Keduanya diamankan dari lokasi berbeda. Amir Hamzah (26), warga Pasar Melintang, Nagori Karang Bangun, Kec. Siantar, Kab. Simalungun diciduk dari Jalan teratai, Blok 6, Nagori Rambung Merah, Kec. Siantar, Kab. Simalungun.
Sementara Refizal (34 ) alamat Pasar Melintang, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungundiringkus dari Huta II Urung 03, Nagori Karang Bangun, Kec. Siantar, Kab. Simalungun.
Dari hasil penggeledahan, dari tersangka diamankan satu bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,73 gram, satu kotak rokok merk Gudang Garam Surya dan satu unit HP Nokia warna hitam.

Kapolres Simalungun melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring, Selasa (24/11/2020) mengatakan, kronoligis penangkapan, Senin, (23/11/2020) diperoleh informasi dari Aplikasi Horas Paten Simalungun dari warga masyarakat yang melaporkan tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di daerah Rambung Merah, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Team Opsnal yang dipimpin oleh Kanit I Iptu VJ Purba dan Kanit II Ipda Rudi Hartono, berangkat ke lokasi utk melakukan penyelidikan.
Setelah diperoleh informasi akurat Team berangkat ke lokasi. Sesampainya di lokasi, Team melihat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan, kemudian Team mengamankannya dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri berupa satu kotak rokok merk Gudang Garam Surya yang berisikan satu bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Selanjutnya dilakukan interogasi dan mengaku bernama Amir Amzah dan diakuinya bahwa diduga narkotika jenis sabu-sabu terseb ut adalah milik Refizal yang sebelumnya ia disuruh untuk mengantarkan kepada pembeli dengan diberi upah memakai narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian Team melakukan pengembangan dan pencarian terhadap Refizal dan dapat diamankan didalam rumahnya di Pasar Melintang, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap Refizal atas pengakuan Amir Amzah dan mengakui dan membenarkan bahwa benar ia yang menyuruh Amir Hamzah untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut kepada seseorang untuk dijual.
“Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan kedua TSK dan BB untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya,” kata Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri. (ds)





