Tebing Tinggi, Armadanews.id |
Personil Satreskrim Polsek Padang Hulu, Polres Tebingtinggi berhasil menangkap seorang pemuda yang di duga melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor.
Pelaku ditangkap di Sektor 3, Jalan Bawang Putih, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi sekira Pukul 05.00 WIB, Selasa (01/12/2020).
Pelaku Rahmad Ikza Fadilla Nasution (21) diketahui warga Jalan Ahmad Yani Lk 1, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, diduga telah melakukan penggelapan sepeda motor Honda Bet warna putih BK 4570 NAR milik Korban yang bernama Nuraini (21) Warga Jalan Pala, Lk III Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebing Tinggi.
Kapolsek Padang Hulu, IPTU Beringin Jaya, SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu F Sitepu juga menyebutkan, pelaku diduga melakukan penggelapan sepeda motor yang terjadi pada tanggal 26 Nopember 2020, berhasil di tangkap oleh satreskrim Polsek Padang Hulu ” ujarnya.
Berawal korban bertemu dengan pelaku, dan korban menyuruh pelaku untuk mengembalikan sepeda motor yang telah di pinjam oleh pelaku, dan antara Korban dan pelaku terjadi cek Cok mulut.
“Kemudian pelaku pun pergi meninggalkan korban dengan mengendarai sepeda motor milik korban, karena kesal sepeda motornya tidak dikembalikan oleh pelaku, korban bersama seorang saksi datang ke Polsek Padang Hulu untuk membuat Pelaporan dan korban mengalami kerugian 10 Juta Rupiah kehadapan petugas” Kata Kapolsek.
Di jelaskan pelaku dijerat dengan undang undang Pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan dan dengan ancaman kurungan 4 Tahun penjara ” tutup Kapolsek. (Win/AN)
Discussion about this post