SIANTAR, Armadanews.id Ι
Sat Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus, Indra (28), warga Jalan Murai, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat terkait kepemilikan Narkoba Jenis Extacy, Kamis (08/04/2021) sekira pukul 02:00 Wib.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya melalui keterangan tertulis mengungkapkan personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis pil extacy di parkiran hotel di Jl. W.R Supratman Kel. Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kot Pematangsiantar
Selanjutnya Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan pada saat berada diparkiran siantar hotel, Personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki yang dicurigai datang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha RX King BK 5327-TJ
Lanjut pada saat Personil Sat Narkoba mendekat laki-laki tersebut langsung membuang satu buah kotak rokok sampoerna dari tangan kanannya melihat hal tersebut pelapor dan rekan langsung menangkap laki-laki tersebut.
Personil sat narkoba memperlihatkan kotak rokok sampoerna yang dibuang pelaku dan diperiksa berisi 1 buah gulungan tisu yang didalamnya ada 2 butir pil bentuk segitiga biru diduga narkotika jenis extacy kemudian dari atas tanah ditemukan 1 Unit Hp,
Ketika personil sat narkoba mempertanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis extacy yang ditemukan, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis pil extacy adalah miliknya
Tak hanya itu pelaku juga mengakui masih menyimpan narkotika jenis extacy di kamar kos-kosannya di Jalan Hoky Kel. Banjar Kec. Siantar Barat Pematangsiantar selanjutnya pelaku dibawa ke kos-kosan dan dari dalam lemari kain ditemukan satu buah kemeja yang di kantongnya ada 1 buah plastik klip berisi 3 butir pil bentuk segitiga biru diduga narkotika jenis extacy
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan. (riz)





