SIMALUNGUN, Armadanews.id | Di bawah kepemimpinan Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Selamat, kerja keras Polsekta Tanah Jawa memberantas peredaran narkoba membuahkan hasil dengan meringkus bandar sabu.
Kapolsekta Tanah Jawa Kompol Selamat dalam keterangan pers, Sabtu (4/09/2021) memaparkan kronologis penangkapan Bery Rafael Sanjaya Halawa (17), Untung Sabarudin Saragih (33) dan Ismail Siregar (31).
Pada hari Minggu tanggal (29/08/2021) sekira pukul 17.00 wib, personil opsnal Polsekta Tanah Jawa mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di SPBU Balimbingan Nagori Tanah Jawa akan terjadi transaksi narkotika. Kemudian Kanitreskrim Tanah Jawa Iptu JW SARAGIH,SH memerintahkan anggota opsnal agar menyelidiki informasi tersebut.
Selanjutnya, personil Polsekta Tanah Jawa berangkat menuju SPBU Nagori Balimbingan yang dipimpin oleh Panitreskrim Tanah Jawa Ipda M. Matondang.
Setibanya di lokasi, personil Opsnal Polsekta Tanah Jawa kemudian memantau daerah yang diperkirakan tersebut dan kemudian mengamankan seorang laki-laki bernama Bery Rafael Sanjaya Halawa dan menggeledah badan dan ditemukan barang bukti dari kantong kanan celana satu bungkus plastik bening Sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, plastik kecil 10 Lembar, satu unit Hp merk Mito warna hitam biru, satu unit Hp Samsung warna Silver.
Bery Rafael Sanjaya mengakui bahwasanya barang bukti tersebut benar adalah miliknyadan mengaku didapat dari Baruntung Warga Nagori Tanjung Pasir Huta Suhimahasar. Kemudian Unit Opsnal Polsekta Tanah Jawa yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan Pengejaran kerumah laki-laki yang disapa Untung yang berada di Tanjung Pasir.
Di dalam rumah Untung dengan didampingi dan disaksikan oleh Ibu Pangulu Rospita br Marbun, ditemukan seorang laki-laki bernama Ismail Siregar sedang emperbaiki sepeda motor bersama Untung. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika diduga jenis sabu di atas Lemari, dan ditemukan barang bukti lainnya berupa 17 paket sabu berisi 8 paket Harga 150 ribu dan 9 Paket harga 100 ribu, satu unit timbangan merk Apple, satu bal plastik kecil, satu buah tas sandang coklat.
Selanjutnya, uang tunai Rp 1.690.000,- ( 10 lembar uang pecahan 100ribu, 10 Lembar uang Pecahan 50 ribu, 5lembar uang Pecahan 20 ribu, 7 lembar uang pecahan 10ribu dan 4Lembar uang pecahan 5ribu), satu unit Hp merk Vivo warna hitam.
Kemudian mengamankan Baruntung dan Ismail Siregar dan barang bukti dan membawa ke Polsekta Tanah Jawa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dari hasil test urine terhadap Ismail Siregar dengan hasil negatif dan mengembalikannya kepada pihak keluarga. Selanjutnya, Bery Rafael Sanjaya Halawa (17), Untung Sabarudin Saragih ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara narkotika, serta melaksanakan proses penyidikan selanjutnya (Bronson)







