SIANTAR, Armadanews.id | FAR (19) diringkus personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dari Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar tepatnya dEpan Universitas Simalungun (USI).
Kabag Humas AKP Rusdi Ahya dalam keterangan pers, Sabtu (02/04/2022) mengatakan pada
Kamis (31/03/2022), pukul 21.30.00 Wib, personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar yang dipimpin AKP. Rudi Panjaitan, SH mendapatkan informasi yang dapat dipercaya, ada seorang laki-laki yang membawa narkoba di depan USI di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Personil Sat Narkoba berangkat dipimpin Kaurbin Opsnal IPTU. Jimi Hutajulu untuk melakukan penyelidikan, saat berada di tempat yang di informasikan, melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri sendiri di pinggir jalan.
Personil Sat Narkoba langsung menangkap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama FAR (19) warga Kelurahan Nagapita Kota Pematangsiantar.
Dari FAR berhasil ditemukan 1 (satu) unit Hp merk VIVO dan 1 (satu) buah kotak rokok Gudang Garam didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika jenis shabu berat brutto 12,14 gram.
Turut diamankan kendaraan yang digunakan 1 (satu) unit Yamaha RX King tanpa plat. Dariintrogasi, FAR mengakui kepemilikan Shabu-shabu diperoleh dari inisial L.
Dilakukan pencarian terhadap L, namun tidak ditemukan.
Seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum. (*/AN)





