WAY KANAN–Lima partai politik pengusung pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Way Kanan 2024 resmi mengusulkan dua nama sebagai calon Wakil Bupati Way Kanan sisa masa jabatan 2025–2030.
Dokumen usulan tersebut diserahkan kepada Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, S.Ked., didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan Machiavelli Herman Tarmizi, S.STP., M.Si., di Bandar Lampung, Minggu (26/7/2026).
Penyerahan dokumen turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan Rial Kalbadi serta pimpinan partai politik pengusung.
Kelima partai politik tersebut yakni Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Berdasarkan hasil kesepakatan pimpinan partai politik pengusung, dua nama yang diusulkan untuk mengisi jabatan Wakil Bupati Way Kanan sisa masa jabatan 2025–2030 adalah:
- M. Galang Putra Rahman, S.T.
- Soni Setiawan, S.T.
Melalui dokumen tersebut, pimpinan partai politik pengusung juga meminta Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan melalui Bupati Way Kanan untuk menindaklanjuti proses pengisian jabatan Wakil Bupati dengan menyelenggarakan Rapat Paripurna Pemilihan Wakil Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Ayu Asalasiyah mengatakan, dokumen usulan yang telah diterimanya akan segera diteruskan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Way Kanan untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Hari ini, Minggu 26 Juli 2026, saya menerima dokumen calon Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan. Selanjutnya dokumen ini akan saya serahkan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Way Kanan,” ujar Bupati Ayu.
Menurutnya, proses pengisian jabatan Wakil Bupati merupakan bagian penting dalam keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, seluruh tahapan harus dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum.
Bupati juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses tersebut dengan tetap menjaga persatuan, kondusivitas dan semangat kebersamaan.
“Mari kita sama-sama mengawal dan menjaga kebersamaan ini hingga seluruh proses dapat berjalan dengan baik. Semoga membawa keberkahan bagi Kabupaten Way Kanan serta memberikan kemajuan bagi daerah yang kita cintai,” lanjutnya.
Dengan diserahkannya dua nama calon Wakil Bupati tersebut, proses pengisian jabatan selanjutnya akan memasuki tahapan di DPRD Kabupaten Way Kanan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Pemerintah Kabupaten Way Kanan berharap seluruh proses pemilihan dapat berjalan transparan, tertib, demokratis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terisinya jabatan Wakil Bupati nantinya diharapkan semakin memperkuat sinergi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Proses tersebut sekaligus diharapkan menjadi bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan Kabupaten Way Kanan yang semakin efektif dalam mendukung Way Kanan Mandiri dan Sejahtera. (Bahtiar/UIN)











