WAY KANAN, Armadanews – Salah seorang oknum Kepala Kampung (Kakam) di Kecamatan Umpu Semenguk berinisial DR terancam dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Pasalnya, Oknum kakamp diduga tipu masyarakat terkait pembuatan sertifikat tanah pada tahun 2018 lalu.
Ada beberapa masyarakat yang merasa kesal dan tertipu oleh oknum kepala kampung (DR)tersebut saat di konfermasi oleh awak media ada salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya menceritakan kronologis terjadinya dugaan penipuan.
Oknum kepala kampung memungut biaya sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta) kepada masyarakat dengan alasan untuk membuat sertifikat secara umum dan diperkuat dengan tertera nya kwitansi yang ditandatangi langsung oleh kepala kampung tersebut.
Namun sertifikat tak kunjung selesai meski waktu yang telah disepakati telah berlalu.
“Iya pada tahun 2018, kami sudah membayar Rp 3000.000 sebagai biaya pembuatan sertifikat. Lebih kurang 70 0rang kami yang ingin membuat sertifikat dengan pembayaran yang sudah dibayar bervariasi. Namun hingga sekarang sertifikatnya belum juga jadi,” sebut narasumber.
Saat dicoba ditelusuri, keberadaan Kepala Kampung di kantornya, awak media mendapat jawaban dari perangkat kampung bahwa Kepala Kampung tidak ada di kantor dan tidak diketahui keberadaannya.
Dari hasil investigasi penghimpunan data di lapangan, Ormas Bidik akan melapor terkait temuan-temuan dan laporan masyarakat yang di himpun dari hasil investigasi lapangan yang akan di laporkan ke pihak APH dengan adanya data dan fakta sebagai pendukung alat bukti. (Bahtiar)





