WAY KANAN, ARMADANEWS.ID- Pj Pangulu bersma warga mencabut plang yang dipasang slaah seorang warga di Kantor Kampung Karang Umpu Kecamatan Blangbangan, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Pantauan Armadanews.id di lokasi, Senin (06/03/2023) salah seorang warga memasang plang yang bertuliskan “Taah ini milik Ali Hajar Bin H M Usup”.
Melihat keberadaan plang berupa spanduk yang mengganggu, Sri Yanto selaku Pj Kampung Karang Umpu dan masyarakat mencabut plang tersebut. “Karena tidak elok dipandang mata umum,” ungkapnya.
Untuk permasalahan tanah tersebut, Pj Pangulu menyarankan agar dilaporkan ke pihak yang berwenang. “Kalau pihak penggugat bisa menunjukkan bahwa tanah tersebut miliknya, maka kami siap mengikuti prosedur yang ada,” katanya mengakhiri.( Bahtiar)





