Armada News
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
HomeRegionalPROVINSILampung
Pencanangan Sekolah Restorasi Justice dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak Tahun 2023 di Kabupaten Way Kanan

Pencanangan Sekolah Restorasi Justice dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak Tahun 2023 di Kabupaten Way Kanan

Pertama di Sumatera, Kejati Lampung Lakukan Pencanangan Sekolah Restorasi Justice dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak di Kabupaten Way Kanan

Penulis:Armadanews.id
14 Maret 2023 | 20:29 WIB
inLampung
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

WAY KANAN, ARMADANEWS.ID – Sebanyak 700 Kepala Sekolah dan Guru menghadiri Pencanangan Sekolah Restorasi Justice dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak Tahun 2023 di Kabupaten Way Kanan yang merupakan pencangan yang pertama di Pulau Sumatera, di Gedung Serba Guna Pemkab Way, Selasa (14/3/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, SH, MH mengikuti pencanangan Sekolah Restorasi Justice dan Deklarasi Sekolah Ramah  yang serentak diseluruh sekolah dari Tingkatan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Mengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Indonesia.

Selain itu, Pencanangan Sekolah Restorasi Justice dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak Tahun 2023 di Kabupaten Way Kanan diikuti juga oleh dua Perguruan Tingggi yakni  Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiah Al Hikmah dan Institut Al Maarif Baradatu.

Kegiatan pencanangan dihadiri, Bupati Kabupaten Way Kanan, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung, Nanang Sigit Yulianto, SH, MH beserta rombongan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan. Dr. Afrillianna Purba, SH, MH, Dandim 0427/WK, Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Way Kanan. Staf Ahli Bupati, Asisten, Sekda, Sekretaris DPRD, Kemenag Kabupaten Way Kanan, Kepala Badan dan Dinas Kabupaten Way Kanan, Direktur  RSUD ZAPA , TP-PKK, DWP Kabupaten Way Kanan.

Dalam sambutan, Bupati Way Kanan beserta seluruh unsur Forkopimda Kabupaten Way Kanan menyambut antusias dan menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kajati Lampung di Kejaksaan Negeri Wilayah Kabupaten Way Kanan yang akan melaksanakan kegiatan kunjungan kerja dan Pencanangan Sekolah Restorasi Justice dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak Tahun 2023 di GSG Kabupaten Way Kanan.

Menurut Bupati Way Kanan, acara pencanangan oleh Kejati Lampung untuk Sekolah Restorasi Justice dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak Tahun 2023 sangat membantu Pemerintah Kabupaten Way Kanan khususnya di masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi di Kabupaten  Way Kanan.

Sementara sambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung  Nanang Sigit Yulianto, SH, MH, berpesan  dengan diresmikannya Pencanangan Sekolah Restorasi Justice dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak Tahun 2023 diharapkan rumah restorative justice ini sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat Kabupaten  Way Kanan.

”Terutama bagi tenaga pendidik maupun anak didik yang bermasalah, banyak sebenarnya kasus yang tidak perlu dibawa ke ranah hukum pidana atau bisa diselesaikan secara cepat,” ujarnya.

Lebih lanjut Kejati Lampung  Nanang Sigit Yulianto,SH.,MH mengharapkan  diterapkannya program restoratif justice di Wilayah Hukum Kab. Way Kanan juga diharapkan dapat meminimalisasi “Over Capacity” lembaga pemasyarakatan yang menjadi problem bagi lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Bahwa konsep Launching Restorative merupakan suatu konsekuensi logis atas azas “Ultimum Remidium” yaitu pidana merupakan jalan terakhir dan sebagai perwujudan atas azas proporsionalitas serta azas cepat, sederhana dan biaya ringan dalam penyelesaian permasalahan pidana, Oleh karena itu penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif justice dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan bagi kepentingan korban dan kepentingan hukum lainnya.

Kejati Lampung menjelaskan mengenai Rumah Restorative Justice adalah Program Restoratif Justice yang diterapkan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Way Kanan mengacu kepada Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020. Yang mana di dalam peraturan tersebut diatur tentang penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan Pelaku, Korban, Keluarga Pelaku/Korban, Dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

”Rumah Restorative Justice menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, Dimana yang menjadi perbedaan pelaksanaan dalam penyelesaian perkara pidana ini adalah pemulihan keadaan kembali ke keadaan semula sebelum tindak pidana itu terjadi. Sehingga kehidupan harmonis dilingkungan masyarakat dapat pulih kembali,” ujar Nanang Sigit Yulianto, SH, MH.

Mengakhiri penjelasan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung menyampaikan rasa terima kasihnya atas Pencanangan Sekolah Restorasi Justice dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak Tahun 2023.

”Saya sangat berharap adanya dukungan penuh dari pemerintah daerah dan semua pihak yang terlibat, karena dukungan tersebut sangat berarti dapat berjalan sebagaimana dimaksud dan tujuannya, serta manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan,” sebut Nanang Sigit Yulianto, SH, MH. (Bahtiar)

Konsep OtomatisKonsep OtomatisKonsep OtomatisKonsep OtomatisKonsep Otomatis

Lanjutkan Membaca

Batas Hukum Pidana dan Perdata, Ketika Relasi Bisnis Swasta Dikriminalisasi dalam Kasus BSPS Way Kanan
Lampung

Batas Hukum Pidana dan Perdata, Ketika Relasi Bisnis Swasta Dikriminalisasi dalam Kasus BSPS Way Kanan

Penulis:Armadanews.id
14 Agustus 2026 | 21:01 WIB

WAY KANAN– Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Way Kanan...

Read moreDetails
CV DOCOBA CORP Disinyalir Abaikan Keselamatan Kerja, Anggaran K3 Dipertanyakan 
Lampung

CV DOCOBA CORP Disinyalir Abaikan Keselamatan Kerja, Anggaran K3 Dipertanyakan 

Penulis:Armadanews.id
30 Juli 2026 | 21:36 WIB

WAY KANAN-- Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada perusahaan adalah program Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi pekerja dari kecelakaan...

Read moreDetails
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Way Kanan Gelar Refleksi 30 Tahun Peristiwa Kudatuli
Lampung

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Way Kanan Gelar Refleksi 30 Tahun Peristiwa Kudatuli

Penulis:Armadanews.id
28 Juli 2026 | 09:07 WIB

WAY KANAN– DPC PDI Perjuangan Kabupaten Way Kanan pada Minggu malam (26/7/2026) tampak lebih sunyi dari biasanya. Lampu ruangan diredupkan....

Read moreDetails
Lima Parpol Sepakat Usulkan Dua Nama, Kursi Wabup Way Kanan Segera Diproses
Lampung

Lima Parpol Sepakat Usulkan Dua Nama, Kursi Wabup Way Kanan Segera Diproses

Penulis:Armadanews.id
26 Juli 2026 | 15:06 WIB

WAY KANAN–Lima partai politik pengusung pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Way Kanan 2024 resmi mengusulkan dua nama sebagai calon...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Deli Serdang

Kuasa Hukum PB Al Washliyah Imbau yang Menguasai Lahan di Helvetia Segera Mengosongkan

2 September 2026 | 07:28 WIB
Pematang Siantar

Kapolres Pematang Siantar Silaturahmi dengan Tokoh Adat Simalungun

1 September 2026 | 20:39 WIB
Pakpak Bharat

Kapolsek Kerajaan Beserta Anggota Melaksanakan Kegiatan Sambang Warga di Desa Sukaramai Kecamatan Kerajaan

1 September 2026 | 10:02 WIB
Pakpak Bharat

Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor dan Dandim 0206/Dairi Resmikan Jembatan Gantung Cubancer di Desa Kaban Tengah

1 September 2026 | 09:58 WIB
Karo

Di Tengah Kesiapsiagaan Sinabung, Brimob Hadir Mendengar Cerita dan Menemani Warga Tanah Karo

1 September 2026 | 09:15 WIB
Karo

Brimob Sumut Bergerak ke Karo, 100 Personel Siap Temani Warga di Tengah Erupsi Gunung Sinabung

31 Agustus 2026 | 20:44 WIB
Tebing Tinggi

Di Tengah Pengamanan, Brimob Polda Sumut Ingatkan Pengendara Jangan Lupa Pakai Helm

31 Agustus 2026 | 20:41 WIB
Medan

Brimob Polda Sumut dan Polrestabes Medan Patroli Tengah Malam, Sisir Sejumlah Ruas Jalan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

31 Agustus 2026 | 20:38 WIB
Pakpak Bharat

Mesriati Berutu Terpilih Mengikuti Ideas Project Asean Women MSMES Acceleration EXPO di Seoul

31 Agustus 2026 | 20:35 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Tinjau Pengaspalan Ruas di Kecamatan Gunung Maligas, Pastikan Infrastruktur Berkualitas

31 Agustus 2026 | 20:30 WIB
Tapanuli Utara

Kapolres Taput Kunker di Polsek Parmonangan Sampaikan Beberapa Pesan Penting Kepada Forkopimca Dan Kepada Anggota Polsek

31 Agustus 2026 | 12:05 WIB
Pematang Siantar

HUT Ke-57 Tahun, Ketua DPD IPK Kota Siantar Tegaskan Komitmen Tetap Solid dan Kompak

30 Agustus 2026 | 11:40 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
PT. Putra Armada Defran
Jalan Handayani II, Bah Kapul, Sitalasari, Pematang Siantar

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba