Armada News
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
HomeRegionalPROVINSILampung
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Lambar Tanggapi Keras Terkait Dugaan Pungli di SMPN 1 Way Tenong

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Lambar Tanggapi Keras Terkait Dugaan Pungli di SMPN 1 Way Tenong

Penulis:Armadanews.id
10 April 2023 | 17:49 WIB
inLampung

LAMPUNG BARAT, ARMADANEWS.ID – Ketua Fraksi Partai Golkar juga DPRD Lampung Barat (Lambar) Ismun Zani memberi tanggapan keras terkait dugaan pungli di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Way Tenong Lambar.

Anggota DPRD Lambar yang juga Anggota Komisi III yang membidangi terkait pendidikan,
Ismun Zani memgatakan jika Pungutan Liar (Pungli) di sekolah-sekolah itu tidak dibenarkan bahkan pihak sekolah bisa terkena sanksi pidana.

Dikatakannya, sesuai dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).

“Dengan dalih apapun yang namnya pungutan liar, itu tidak diperbolehkan, karena pemerintah saat ini sudah memberikan bantuan setiap siswa, bukan malah siswanya yang dibebankan untuk iyuran,” kata, Senin (10/04/2023).

Ditanya akankah pihak sekolah bisa dijerat pasal di UU Tipikor meski pungli itu hasil inisiasi komite sekolah, Ismun menjawab, tetap bisa.

“Itu modus lama. Mereka mengatasnamakan atau bekerja sama dengan komite sekolah biasanya itu alasan klasik yang selama ini terjadi. Suatu perbuatan yang dilarang peraturan perundang-undangan, seperti pungli , tetap terlarang ya, meskipun disetujui atau bahkan diprakarsai komite sekolah,” terangnya.

Dijelaskannya, selama pungli itu melibatkan ASN, maka mereka tetap bisa dijerat UU Tipikor.

“Apapun dalihnya tetap tidak diperbolehkan, ini harus menjadi perhatian husus dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat, ini harus diperjelas titik permasalahan yang dilakukan SMPN 1 Way Tenong,” kata dia.

Sementara Kabid Tenagakerjaan Mashuri, yang sebelumnya dijanjikan kepada wartawan media ini saat dikomfirmasi minggu lalu, akan memanggil Kepsek SMPN 1 Way Tenong hari ini, Senin 10 April 2023, saat ditanya pemanggilan tersebut malah berdalih bukan kewenangannya.

“Jika mau pasnya, silahkan hubungi Kabid Sarpras Suseno,” singkatnya.

Namun Kabid Sarpras Suseno dihubungi via Ponselnya meskipun aktif namun tidak ada jawaban, dikirim konfirmasi melalui WhatsApp hanya dibaca namun tidak ada jawaban.

Diberitakan sebelumnya, berdalih untuk pembangunan lahan parkir, pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Way Tenong diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap siswa-siswi.

Informasi yang dihimpun di lapangan, berdasarkan keterangan dari beberapa siswa yang dikonfirmasi membenarkan adanya pungutan sejumlah dana yang diperuntukkan untuk pembangunan lahan parkir kendaraan.

Salah seorang siswa yang tidak ingin namanya dicantumkan, saat dikonfirmasi pada, Rabu (05/04/2023) siang,mengatakan bahwa benar adanya pungutan dana tersebut dan jumlah pungutannya juga bervariasi setiap tingkatan kelasnya berbeda-beda.

“Iya betul bang,untuk besaran iurannya untuk kelas VII (tujuh) dipungut Rp.200.000/siswa, Kelas VIII (delapan) Rp.130.000/siswa, dan Kelas IX (sembilan)  Rp.100.000/siswa,” jelasnya
(Reza)

Lanjutkan Membaca

Deteksi Dini Terhadap Gangguan Kamtib, Komitmen Zero Halinar dan Penipuan, Lapas Way Kanan Geledah Blok Hunian Warga Binaan
Lampung

Deteksi Dini Terhadap Gangguan Kamtib, Komitmen Zero Halinar dan Penipuan, Lapas Way Kanan Geledah Blok Hunian Warga Binaan

Penulis:Armadanews.id
28 Mei 2026 | 14:12 WIB

WAY KANAN -- Dalam rangka deteksi dini gangguan kamtib, komitmen zero halinar dan Penipuan serta peningkatan kewaspadaan selama hari Raya...

Read moreDetails
Tempo Sehari, Polres Way Kanan Berhasil Bekuk Pelaku Tindak Pidana Penipuan, Narkotika Hingga Tambang Illegal
Lampung

Tempo Sehari, Polres Way Kanan Berhasil Bekuk Pelaku Tindak Pidana Penipuan, Narkotika Hingga Tambang Illegal

Penulis:Armadanews.id
20 Mei 2026 | 20:57 WIB

WAY KANAN - Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk diduga pelaku Tindak Pidana penipuan di Desa, Sri Jaya Mulya, Kampung...

Read moreDetails
Wakapolres Way Kanan Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-118
Lampung

Wakapolres Way Kanan Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-118

Penulis:Armadanews.id
20 Mei 2026 | 20:55 WIB

WAY KANAN -- Polres Way Kanan Polda Lampung melaksanakan upacara peringati hari Kebangkitan Nasional ke-118 tahun 2026 di lapangan apel...

Read moreDetails
Polres Way Kanan Gelar Upacara Sertijab Kasat Samapta, Kasihumas dan Kapolsek Negeri Besar
Lampung

Polres Way Kanan Gelar Upacara Sertijab Kasat Samapta, Kasihumas dan Kapolsek Negeri Besar

Penulis:Armadanews.id
18 Mei 2026 | 18:51 WIB

WAY KANAN -- Polres Way Kanan gelar upacara Serah Terima Jabatan Kasat Samapta, Kasihumas dan Kapolsek Negeri Besar bertempat di...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Medan

Polemik Hotel Peserta AFF U-19, Amiruddin Minta PSSI Sumut Introspeksi Diri

3 Juni 2026 | 15:52 WIB
Tapanuli Utara

21 Hari Operasi Antik Toba Berlangsung, Polres Taput Berhasil Menangkap 13 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

3 Juni 2026 | 15:48 WIB
Karo

Dari Ladang hingga Lingkungan, Mahasiswa UMSU Tinggalkan Jejak Pengabdian di Desa Gongsol

3 Juni 2026 | 06:35 WIB
Medan

Pemko Medan Tegaskan Tak Pernah Berkomitmen Membayar Hotel Peserta AFF U-19

2 Juni 2026 | 13:01 WIB
Pematang Siantar

Bank Sumut Cabang Koordinator Pematangsiantar Hadirkan Pojok Kesehatan bagi Nasabah Pensiunan

2 Juni 2026 | 11:08 WIB
Simalungun

Rakernas di Siantar,  Parsadaan Purba Pakpak Boru Panogolan Siap Menjadi Mitra Strategis Dalam Mendukung Pemerintahan

1 Juni 2026 | 20:22 WIB
Medan

Tim Tenis Lapangan PTPN IV Regional II Sabet Juara Umum Sekaligus Team Terbaik di Turnamen TRC

1 Juni 2026 | 15:01 WIB
Serdang Bedagai

Polres Sergai Fasilitasi Pemulangan Pasutri Dan Dua Anaknya ke Jakarta

28 Mei 2026 | 14:56 WIB
Lampung

Deteksi Dini Terhadap Gangguan Kamtib, Komitmen Zero Halinar dan Penipuan, Lapas Way Kanan Geledah Blok Hunian Warga Binaan

28 Mei 2026 | 14:12 WIB
Tapanuli Utara

Satresnarkoba Polres Taput Ringkus 34 Pengguna Narkoba Mulai Januari hingga Mei 2026

28 Mei 2026 | 13:33 WIB
Pakpak Bharat

Gubernur Sumut Serahkan Hewan Qurban di Masjid Al Iman Desa Penanggalen Binangaboang

27 Mei 2026 | 09:28 WIB
Pakpak Bharat

Bupati Pakpak Bharat Serahkan Hewan Qurban Presiden RI di Masjid Al Falah Desa Sukaramai

27 Mei 2026 | 09:25 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
PT. Putra Armada Defran
Jalan Handayani II, Bah Kapul, Sitalasari, Pematang Siantar

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba