LAMPUNG BARAT –– Pekon Pagar Dewa Kecamatan Sukau dinilai tidak transparan terkait penambahan dana desa dan menyalahi (UU) nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak setiap orang memperoleh informasi publik.
Hal tersebut saat ditanyakan kepada Pekon (kepala desa) terkait anggaran dana tambahan di Pekon Pagar Dewa sebesar Rp144,516,000.
“Dana itu sudah dibuatkan air bersih untuk masarakat,untuk antisipasi kekeringan elnino ,dan pencegahan stunting,” ucapnya.
Masih di tempat yang sama, awak media mempertanyakan lagi terkait rincian rincian kegiatan kegiatan tersebut dane mengaku lupa.
“Kalau rincian nya saya gak tau saya lupa, itu tugas bendahara dan kalian tidak berhak untuk tau tentang dana tambahan tersebut, karena itu hak negara,” tandasnya.
Di duga bahwa Pekon Pagar Dewa Kecamatan Sukau telah terindikasi melanggar, (UU) nomor 8 tahun 1999 tentang penyelenggara yang bersih bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dalam hal ini, sudah selayaknya Inspektorat Lampung Barat, untuk menindak lanjuti tentang perihal anggaran dana tambahan di Pekon Pagar Dewa tersebut .
(Tim)





