WAY KANAN – Pemerintah Kabupaten Way Kanan memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Way Kanan tentang Pemulihan Keuangan dan Aset Daerah.
Kegiatan yang dirangkaikan dengan penyerahan Piagam Penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Way Kanan atas keberhasilan menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tersebut berlangsung di Ruang Buway Pemuka Pengiran Tuha, Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Selasa (14/7/2026).
Penandatanganan dilakukan Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, S.Ked., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Mahmudin. Kegiatan turut disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Way Kanan Machiavelli Herman Tarmizi, S.STP., M.Si., para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, kepala organisasi perangkat daerah serta kepala bagian di lingkungan Pemkab Way Kanan.
Dalam sambutannya, Bupati Ayu menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Way Kanan, khususnya jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN), atas pendampingan hukum yang diberikan selama periode kerja sama 2023–2026.
Menurutnya, kerja sama melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) tersebut bukan sekadar kesepakatan administratif, tetapi telah memberikan hasil nyata dalam upaya penyelamatan keuangan dan pengamanan aset milik Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
“Melalui kerja sama yang terjalin dengan sangat baik ini, Pemerintah Kabupaten Way Kanan berhasil melakukan pemulihan keuangan daerah sebesar Rp906.408.211, sekaligus mengembalikan 52 unit kendaraan roda empat, 360 unit kendaraan roda dua, serta 3 unit alat berat sebagai aset milik daerah,” ujar Bupati Ayu.
Ia menegaskan, keuangan dan aset daerah merupakan kekayaan yang harus dijaga karena bersumber dari anggaran publik dan memiliki fungsi penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Bupati menilai capaian tersebut menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat memperkuat penerapan prinsip good governance, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Sebagai bentuk apresiasi, Pemkab Way Kanan menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Way Kanan atas kontribusinya dalam mengawal penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI serta mendukung upaya penyelamatan keuangan dan aset daerah.
Bupati Ayu mengatakan, perpanjangan nota kesepakatan menjadi langkah strategis untuk memperkuat kerja sama ke depan. Sedikitnya terdapat tiga fokus utama yang menjadi perhatian, yakni mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan program pembangunan, pengamanan aset daerah, serta peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan hukum di lingkungan perangkat daerah.
Untuk itu, Bupati menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah agar proaktif memanfaatkan layanan konsultasi, pertimbangan hukum dan bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara.
“Pendampingan hukum dari Kejaksaan menjadi bagian penting dalam memastikan setiap kebijakan pemerintah berjalan secara tepat, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Way Kanan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Mahmudin mengatakan, perpanjangan nota kesepakatan tersebut merupakan bentuk penguatan sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan dan akuntabel.
Ia menjelaskan, melalui kewenangan Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum serta tindakan hukum lainnya kepada pemerintah daerah, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Menurut Mahmudin, pendampingan tersebut bertujuan meminimalkan potensi permasalahan hukum sekaligus mengoptimalkan penyelamatan keuangan dan aset negara maupun daerah.
Selama pelaksanaan kerja sama sebelumnya, Kejaksaan Negeri Way Kanan turut mendampingi penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang menghasilkan pemulihan keuangan daerah sebesar Rp906.408.211.
Selain itu, berbagai aset daerah juga berhasil dikembalikan, terdiri dari 52 kendaraan roda empat, 360 kendaraan roda dua dan tiga unit alat berat yang sebelumnya berada dalam penguasaan pihak lain.
Ke depan, Kejaksaan Negeri Way Kanan berkomitmen melanjutkan pendampingan hukum kepada Pemkab Way Kanan, termasuk dalam penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara, penyelesaian TGR secara nonlitigasi, pengamanan aset serta pendampingan program pembangunan strategis.
Penguatan kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang semakin profesional, berintegritas dan akuntabel. Di sisi lain, perlindungan terhadap keuangan dan aset daerah diharapkan semakin optimal sehingga dapat mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Way Kanan. (*/AN)











