WAY KANAN – Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, S.Ked., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan dengan agenda penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Gerakan Literasi Daerah Kabupaten Way Kanan.
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Rabu (15/7/2026), dan menjadi salah satu tahapan penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Dalam rapat tersebut, Bupati Ayu menjelaskan bahwa Rancangan KUA-PPAS 2027 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Way Kanan Tahun 2027. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Menurut Bupati, kebijakan pembangunan daerah pada 2027 diarahkan pada penguatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas melalui konsolidasi fiskal yang sehat dan berkelanjutan.
“Pertumbuhan ekonomi masyarakat masih menjadi isu strategis yang harus terus kita dorong. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Way Kanan akan melanjutkan langkah-langkah konsolidasi fiskal guna mewujudkan APBD yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Bupati Ayu.
Ia mengatakan, kebijakan anggaran tersebut diharapkan mampu mendukung berbagai program prioritas, mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat infrastruktur pelayanan publik serta mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, efektif dan akuntabel.
Dalam paparannya, Bupati Ayu menyampaikan gambaran struktur Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1,429 triliun, sedangkan Belanja dan Transfer Daerah dialokasikan sebesar Rp1,432 triliun.
Sementara dari sisi pembiayaan, Penerimaan Pembiayaan direncanakan sebesar Rp5 miliar, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp2,5 miliar yang dialokasikan untuk penyertaan modal daerah.
Bupati berharap pembahasan Rancangan KUA-PPAS 2027 bersama DPRD dapat berlangsung secara konstruktif sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran, terukur dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain penyampaian KUA-PPAS, Bupati Ayu juga menyampaikan Raperda tentang Gerakan Literasi Daerah. Menurutnya, penguatan budaya literasi merupakan bagian penting dalam pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.
Bupati menegaskan, makna literasi saat ini tidak lagi sebatas kemampuan membaca dan menulis. Literasi juga mencakup kemampuan memahami dan mengolah informasi, berpikir kritis, menggunakan teknologi secara bijak serta menghasilkan gagasan dan inovasi yang bermanfaat.
“Penyusunan Raperda Gerakan Literasi Daerah merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam membangun budaya literasi yang kuat, inklusif dan berkelanjutan,” jelasnya.
Menurut Bupati, keberadaan Perda tersebut nantinya diharapkan menjadi landasan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama meningkatkan budaya membaca, mendorong pembelajaran sepanjang hayat serta memperkuat kecakapan literasi masyarakat di berbagai bidang.
Untuk menyukseskan gerakan tersebut, Bupati mengajak seluruh perangkat daerah, satuan pendidikan, perpustakaan, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, komunitas literasi, media massa dan masyarakat untuk terlibat aktif.
Gerakan Literasi Daerah diharapkan tidak berhenti pada peningkatan minat baca, tetapi juga mampu memperluas akses masyarakat terhadap sumber informasi dan pengetahuan. Perpustakaan diharapkan dapat semakin dimanfaatkan sebagai pusat pembelajaran dan pengembangan kreativitas masyarakat.
Dengan meningkatnya kemampuan literasi, masyarakat diharapkan mampu meningkatkan produktivitas, kreativitas dan inovasi yang pada akhirnya dapat mendukung peningkatan kesejahteraan serta daya saing daerah.
Menutup sambutannya, Bupati Ayu menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Way Kanan serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Rancangan KUA-PPAS 2027 dan Raperda Gerakan Literasi Daerah.
Ia berharap kedua agenda tersebut dapat dibahas secara optimal dan menghasilkan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta mendukung terwujudnya Way Kanan Mandiri dan Sejahtera. (*/AN)











