WAY KANAN – Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, S.Ked., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Way Kanan, Rabu (15/7/2026).
Pengesahan Raperda tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sekaligus wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan DPRD dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Setelah mendapat persetujuan bersama, Raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Ayu menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Way Kanan atas sinergi, kerja sama dan pembahasan konstruktif yang telah dilakukan hingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui bersama.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Way Kanan, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama, komitmen, serta pembahasan yang telah dilakukan sehingga Raperda ini dapat disetujui bersama. Sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif merupakan modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” ujar Bupati Ayu.
Dalam rapat tersebut, Bupati juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran 15 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sedang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIV Tahun 2026.
Menurutnya, keikutsertaan para kepala OPD dalam PKN merupakan bagian dari investasi strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya aparatur, khususnya dalam menghadapi tuntutan birokrasi yang semakin kompleks.
“Pendidikan kepemimpinan yang sedang mereka jalani merupakan investasi jangka panjang bagi peningkatan kualitas birokrasi. Kami berharap sepulangnya nanti mereka mampu menghadirkan inovasi, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Way Kanan,” katanya.
Bupati menegaskan, meskipun sejumlah kepala OPD sedang mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas tersebut, penyelenggaraan pemerintahan, koordinasi program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan melalui mekanisme yang telah disiapkan.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sendiri merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Dokumen tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan anggaran sekaligus instrumen untuk memastikan pengelolaan keuangan berjalan transparan, tertib dan akuntabel.
Bupati Ayu juga menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan dokumen resmi yang menjadi bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada kesempatan tersebut, Bupati turut menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Way Kanan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-16 secara berturut-turut bagi Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Prestasi tersebut mencerminkan konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan agar tetap tertib, transparan dan akuntabel.
“Prestasi ini bukanlah sesuatu yang diperoleh secara kebetulan, tetapi merupakan hasil kerja keras, komitmen, serta kolaborasi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang profesional dan bertanggung jawab,” tegas Bupati Ayu.
Menurutnya, capaian WTP tersebut harus menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak berpuas diri, melainkan terus melakukan pembenahan dalam pengelolaan keuangan, meningkatkan kualitas perencanaan dan memperkuat pelayanan publik.
Menutup sambutannya, Bupati Ayu berharap Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang nantinya ditetapkan dapat menjadi salah satu landasan dalam memperkuat kebijakan pembangunan daerah.
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk terus membangun pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mewujudkan Way Kanan Mandiri dan Sejahtera. (*/AN)











