Armada News
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb
No Result
View All Result
Armada News
  • News
  • Nasional
  • Regional
  • Peristiwa
HomeRegionalPROVINSILampung
Way Kanan Siapkan Pidana Kerja Sosial, Pemkab Gandeng Bapas Kotabumi Perkuat Reintegrasi Sosial

Way Kanan Siapkan Pidana Kerja Sosial, Pemkab Gandeng Bapas Kotabumi Perkuat Reintegrasi Sosial

Penulis:Armadanews.id
16 Juli 2026 | 18:49 WIB
inLampung
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

WAY KANAN – Pemerintah Kabupaten Way Kanan memperkuat sinergi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kotabumi dalam mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai alternatif pemidanaan.

Penguatan kerja sama tersebut dibahas dalam kunjungan kerja jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kanwil Lampung bersama Bapas Kelas II Kotabumi ke Pemerintah Kabupaten Way Kanan, yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Way Kanan, Kamis (16/7/2026).

Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, S.Ked., didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah dan kepala bagian Setdakab, menerima Kepala Bapas Kelas II Kotabumi Afan Sulistiono, A.Md., S.H., M.H., beserta jajaran.

Pertemuan tersebut membahas rencana kerja sama dalam pelaksanaan pembimbingan, pengawasan dan reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan di Kabupaten Way Kanan.

Penerapan KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa sejumlah perubahan dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Selain pidana penjara, terdapat alternatif pemidanaan berupa pidana kerja sosial dan pidana pengawasan yang menekankan aspek pembinaan serta reintegrasi pelaku ke tengah masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kerja sama yang disiapkan, Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan Bapas Kelas II Kotabumi akan bersinergi dalam penyelenggaraan program pembimbingan, pengawasan, reintegrasi sosial hingga pelaksanaan pidana kerja sosial.

Sejumlah perangkat daerah nantinya dapat dilibatkan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, antara lain dalam penyediaan lokasi kegiatan sosial, pelatihan keterampilan, pemberdayaan masyarakat serta kegiatan lain yang mendukung kemandirian klien pemasyarakatan.

Pelaksanaan program akan dikoordinasikan bersama Bapas dengan tetap memperhatikan aspek pembinaan, pengawasan, keamanan, kepentingan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Ayu menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal menjadi langkah penting untuk mendukung penerapan kebijakan nasional di bidang hukum dan pemasyarakatan.

“Melalui kolaborasi ini, Pemerintah Kabupaten Way Kanan berkomitmen mendukung implementasi KUHP baru dengan memperkuat koordinasi lintas sektor. Harapannya, proses pembinaan terhadap klien pemasyarakatan dapat berjalan optimal sehingga mereka memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri, kembali produktif, serta mampu berkontribusi positif di tengah masyarakat,” ujar Bupati Ayu.

Ia menilai penerapan pidana alternatif dapat menjadi bagian dari upaya membangun sistem pemasyarakatan yang lebih edukatif, produktif dan berorientasi pada pemulihan serta reintegrasi sosial.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Kotabumi Afan Sulistiono mengatakan, kunjungan tersebut merupakan upaya memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam mempersiapkan implementasi KUHP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.

Menurutnya, Bapas memiliki tugas dalam pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap klien pemasyarakatan. Karena itu, dukungan pemerintah daerah menjadi penting, terutama dalam menyediakan lokasi kegiatan, mendukung pembinaan dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi proses reintegrasi sosial.

Sebagai tindak lanjut pembahasan, Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersama Bapas Kelas II Kotabumi juga melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi dalam Pelaksanaan Pidana Alternatif dan Pengawasan Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan.

Nota kesepakatan tersebut menjadi landasan bagi kedua pihak untuk memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan pembimbingan, pengawasan, reintegrasi sosial dan pidana kerja sosial serta bentuk kerja sama lainnya sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat memastikan pelaksanaan pidana alternatif di Kabupaten Way Kanan berjalan secara terarah, terukur dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.

Selain mendukung implementasi KUHP baru, sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan keberhasilan reintegrasi sosial, mendorong kemandirian klien pemasyarakatan serta menekan potensi pengulangan tindak pidana melalui pembinaan yang berkelanjutan.

Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, Bapas dan perangkat terkait, Pemerintah Kabupaten Way Kanan optimistis implementasi kebijakan pemidanaan alternatif dapat berjalan efektif sekaligus mendukung terwujudnya sistem hukum dan pelayanan publik yang lebih humanis, berkeadilan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*/UIN)

Konsep OtomatisKonsep OtomatisKonsep OtomatisKonsep OtomatisKonsep Otomatis

Lanjutkan Membaca

Batas Hukum Pidana dan Perdata, Ketika Relasi Bisnis Swasta Dikriminalisasi dalam Kasus BSPS Way Kanan
Lampung

Batas Hukum Pidana dan Perdata, Ketika Relasi Bisnis Swasta Dikriminalisasi dalam Kasus BSPS Way Kanan

Penulis:Armadanews.id
14 Agustus 2026 | 21:01 WIB

WAY KANAN– Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Way Kanan...

Read moreDetails
CV DOCOBA CORP Disinyalir Abaikan Keselamatan Kerja, Anggaran K3 Dipertanyakan 
Lampung

CV DOCOBA CORP Disinyalir Abaikan Keselamatan Kerja, Anggaran K3 Dipertanyakan 

Penulis:Armadanews.id
30 Juli 2026 | 21:36 WIB

WAY KANAN-- Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada perusahaan adalah program Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi pekerja dari kecelakaan...

Read moreDetails
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Way Kanan Gelar Refleksi 30 Tahun Peristiwa Kudatuli
Lampung

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Way Kanan Gelar Refleksi 30 Tahun Peristiwa Kudatuli

Penulis:Armadanews.id
28 Juli 2026 | 09:07 WIB

WAY KANAN– DPC PDI Perjuangan Kabupaten Way Kanan pada Minggu malam (26/7/2026) tampak lebih sunyi dari biasanya. Lampu ruangan diredupkan....

Read moreDetails
Lima Parpol Sepakat Usulkan Dua Nama, Kursi Wabup Way Kanan Segera Diproses
Lampung

Lima Parpol Sepakat Usulkan Dua Nama, Kursi Wabup Way Kanan Segera Diproses

Penulis:Armadanews.id
26 Juli 2026 | 15:06 WIB

WAY KANAN–Lima partai politik pengusung pasangan calon kepala daerah pada Pilkada Way Kanan 2024 resmi mengusulkan dua nama sebagai calon...

Read moreDetails

Berita Terbaru

Deli Serdang

Kuasa Hukum PB Al Washliyah Imbau yang Menguasai Lahan di Helvetia Segera Mengosongkan

2 September 2026 | 07:28 WIB
Pematang Siantar

Kapolres Pematang Siantar Silaturahmi dengan Tokoh Adat Simalungun

1 September 2026 | 20:39 WIB
Pakpak Bharat

Kapolsek Kerajaan Beserta Anggota Melaksanakan Kegiatan Sambang Warga di Desa Sukaramai Kecamatan Kerajaan

1 September 2026 | 10:02 WIB
Pakpak Bharat

Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor dan Dandim 0206/Dairi Resmikan Jembatan Gantung Cubancer di Desa Kaban Tengah

1 September 2026 | 09:58 WIB
Karo

Di Tengah Kesiapsiagaan Sinabung, Brimob Hadir Mendengar Cerita dan Menemani Warga Tanah Karo

1 September 2026 | 09:15 WIB
Karo

Brimob Sumut Bergerak ke Karo, 100 Personel Siap Temani Warga di Tengah Erupsi Gunung Sinabung

31 Agustus 2026 | 20:44 WIB
Tebing Tinggi

Di Tengah Pengamanan, Brimob Polda Sumut Ingatkan Pengendara Jangan Lupa Pakai Helm

31 Agustus 2026 | 20:41 WIB
Medan

Brimob Polda Sumut dan Polrestabes Medan Patroli Tengah Malam, Sisir Sejumlah Ruas Jalan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

31 Agustus 2026 | 20:38 WIB
Pakpak Bharat

Mesriati Berutu Terpilih Mengikuti Ideas Project Asean Women MSMES Acceleration EXPO di Seoul

31 Agustus 2026 | 20:35 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Tinjau Pengaspalan Ruas di Kecamatan Gunung Maligas, Pastikan Infrastruktur Berkualitas

31 Agustus 2026 | 20:30 WIB
Tapanuli Utara

Kapolres Taput Kunker di Polsek Parmonangan Sampaikan Beberapa Pesan Penting Kepada Forkopimca Dan Kepada Anggota Polsek

31 Agustus 2026 | 12:05 WIB
Pematang Siantar

HUT Ke-57 Tahun, Ketua DPD IPK Kota Siantar Tegaskan Komitmen Tetap Solid dan Kompak

30 Agustus 2026 | 11:40 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman
PT. Putra Armada Defran
Jalan Handayani II, Bah Kapul, Sitalasari, Pematang Siantar

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Regional
    • Pematangsiantar
    • Simalungun
    • Samosir
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Batu Bara
    • Sibolga
    • Tapanuli Utara
    • Asahan
    • Labuhan Batu
    • Sidempuan
    • Tapanuli Selatan
  • Dunia
  • Politik
  • Pilkada
  • Uang
  • Kolom
  • Seleb

© 2026 Armada News ID

rotasibarakberita hari inidanau toba