WAY KANAN – Pemerintah Kabupaten Way Kanan memperkuat sinergi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kotabumi dalam mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya penerapan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sebagai alternatif pemidanaan.
Penguatan kerja sama tersebut dibahas dalam kunjungan kerja jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kanwil Lampung bersama Bapas Kelas II Kotabumi ke Pemerintah Kabupaten Way Kanan, yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Way Kanan, Kamis (16/7/2026).
Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, S.Ked., didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab serta jajaran kepala organisasi perangkat daerah dan kepala bagian Setdakab, menerima Kepala Bapas Kelas II Kotabumi Afan Sulistiono, A.Md., S.H., M.H., beserta jajaran.
Pertemuan tersebut membahas rencana kerja sama dalam pelaksanaan pembimbingan, pengawasan dan reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan di Kabupaten Way Kanan.
Penerapan KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa sejumlah perubahan dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Selain pidana penjara, terdapat alternatif pemidanaan berupa pidana kerja sosial dan pidana pengawasan yang menekankan aspek pembinaan serta reintegrasi pelaku ke tengah masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kerja sama yang disiapkan, Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan Bapas Kelas II Kotabumi akan bersinergi dalam penyelenggaraan program pembimbingan, pengawasan, reintegrasi sosial hingga pelaksanaan pidana kerja sosial.
Sejumlah perangkat daerah nantinya dapat dilibatkan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, antara lain dalam penyediaan lokasi kegiatan sosial, pelatihan keterampilan, pemberdayaan masyarakat serta kegiatan lain yang mendukung kemandirian klien pemasyarakatan.
Pelaksanaan program akan dikoordinasikan bersama Bapas dengan tetap memperhatikan aspek pembinaan, pengawasan, keamanan, kepentingan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Ayu menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal menjadi langkah penting untuk mendukung penerapan kebijakan nasional di bidang hukum dan pemasyarakatan.
“Melalui kolaborasi ini, Pemerintah Kabupaten Way Kanan berkomitmen mendukung implementasi KUHP baru dengan memperkuat koordinasi lintas sektor. Harapannya, proses pembinaan terhadap klien pemasyarakatan dapat berjalan optimal sehingga mereka memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri, kembali produktif, serta mampu berkontribusi positif di tengah masyarakat,” ujar Bupati Ayu.
Ia menilai penerapan pidana alternatif dapat menjadi bagian dari upaya membangun sistem pemasyarakatan yang lebih edukatif, produktif dan berorientasi pada pemulihan serta reintegrasi sosial.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Kotabumi Afan Sulistiono mengatakan, kunjungan tersebut merupakan upaya memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam mempersiapkan implementasi KUHP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.
Menurutnya, Bapas memiliki tugas dalam pembimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap klien pemasyarakatan. Karena itu, dukungan pemerintah daerah menjadi penting, terutama dalam menyediakan lokasi kegiatan, mendukung pembinaan dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi proses reintegrasi sosial.
Sebagai tindak lanjut pembahasan, Pemerintah Kabupaten Way Kanan bersama Bapas Kelas II Kotabumi juga melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi dalam Pelaksanaan Pidana Alternatif dan Pengawasan Reintegrasi Sosial Klien Pemasyarakatan.
Nota kesepakatan tersebut menjadi landasan bagi kedua pihak untuk memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan pembimbingan, pengawasan, reintegrasi sosial dan pidana kerja sosial serta bentuk kerja sama lainnya sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Kerja sama tersebut diharapkan dapat memastikan pelaksanaan pidana alternatif di Kabupaten Way Kanan berjalan secara terarah, terukur dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.
Selain mendukung implementasi KUHP baru, sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan keberhasilan reintegrasi sosial, mendorong kemandirian klien pemasyarakatan serta menekan potensi pengulangan tindak pidana melalui pembinaan yang berkelanjutan.
Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, Bapas dan perangkat terkait, Pemerintah Kabupaten Way Kanan optimistis implementasi kebijakan pemidanaan alternatif dapat berjalan efektif sekaligus mendukung terwujudnya sistem hukum dan pelayanan publik yang lebih humanis, berkeadilan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*/UIN)











